Logo loader Letter loader

Aparatur Sipil Negara Berhak Mendapatkan Bantuan Hukum

Sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara semakin memperkokoh adanya kewajiban negara untuk memberikan perlindungan, pendampingan dan bantuan hukum, dimana perlindungan dan bantuan hukum diberikan kepada ASN yang terjerat hukum karena pelaksanaan tugasnya.

Wakil Walikota Serang H. Subadri Ushuludin mengatakan, Ketika seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) terjebak dalam masalah hukum saat melaksanakan tugas negara seharusnya hadir untuk membela dengan mempertimbangkan asas praduga tak bersalah. Siapapun harus diperlakukan sama di depan hukum. Pemberian bantuan hukum diberikan dalam ruang lingkup permasalahan hukum yang dialami oleh seseorang yang membutuhkan bantuan karena keterlibatannya dalam masalah hukum, yaitu berupa tindakan yang dilakukan oleh penasihat hukum berupa nasihat, pertimbangan, pengertian dan pengetahuan hukum kepada ASN yang membutuhkan bantuan hukum terhadap permasalahan hukum yang sedang dihadapi, ungkapnya.

Hal tersebut dikatakan Subadri ketika menghadiri sekaligus membuka acara Bantuan Hukum Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Serang Tahun 2020, bertempat di Hotel Horison Forbis, lingkar selatan, Kab. Serang (04/02).

ASN tidak berhak mendapatkan bantuan hukum jika ASN tersebut sudah mendapatkan surat keputusan yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan kesalahan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan jenis hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Hal ini disebabkan karena status yang bersangkutan sudah bukan PNS berdasarkan keputusan PPK dan tidak dimungkinkan bagi unit kerja yang menangani bantuan hukum menentang keputusan pimpinan/dinas tersebut.

“Ingat!..Jangan sampai terulang kembali, karena kejadian dahulu sudah terungkap dengan adanya pungutan biaya LKS terhadap murid-murid SD dan SMP, saya akan menegaskan kepada seluruh perwakilan guru SD maupun SMP yang hadir saat ini untuk tidak membuat onar kembali terhadap keluhan masyarakat yang semakin mencuat atas adanya pungutan biaya LKS ataupun lain hal itu oleh guru-guru sekolah SD dan SMP di Kota Serang”, tegas Subadri.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.