Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting di Kota Serang tahun 2021

Kamis, 15 oktober 2020 bertempat di aula Bappeda Kota Serang, telah dilaksanakan rapat koordinasi lintas sektor yang membahas terkait penanganan Stunting di Kota Serang, adapun yang menjadi dasar hukum pelaksanaan kegaiatan tersebut adalah Surat Keputusan menteri Perecananan Pembangunan Nasional / kepala Bappenas nomor Kep.42/M.PPN/HK/04/2020 tentang penetepan perluasan kabupaten/kota lokasi focus intervensi penurunan stunting terintegrasi tahun 2021. Hal ini pun telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Serang melalui diterbitkanya Surat Keputusan Walikota Serang Nomor 441.8/Kep.195-Huk/2020 perihal penetapan lokasi kelurahan pelaksanaan aksi konvergensi percepatan penurunan stuntig di kota serang tahun 2021.
Stunting adalah adalah kondisi gagal tumbuh pada anak berusia di bawah lima tahun (balita) akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang terutama pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK).
Percepatan penurunan stunting yang merupakan salah satu Prioritas Nasional ini membutuhkan keterpaduan penyelenggaraan intervensi gizi pada lokasi dan kelompok sasaran prioritas (Rumah Tangga 1000 HPK).
Konvergensi dimaksudkan agar masyarakat mengetahui program kegiatan percepatan dan pencegahan stunting, baik yang masuk dalam intervensi spesifik maupun intervensi sensitif di tingkat kabupaten kota sampai ke desa.
Memastikan intervensi lintas sektor untuk penurunan stunting dapat dilaksanakan secara efektif di kabupaten kota sampai dengan tingkat desa kondisi.
Pada pertemuan tersebut juga dilakukan penandatanganan Komitment bersama antara OPD terkait dan perwakilan lintas sektor dalam rangka aksi konvergensi percepatan penurunan stunting di Kota Serang tahun 2021.
Ada 5 Pilar yang perlu dilakukan dalam Percepatan Penurunan Stunting:
- Komitmen dan Visi Kepemimpinan Nasional dan Daerah;
- Kampanye Nasional dan Komunikasi Perubahan Perilaku;
- Konvergensi, Koordinasi, dan Konsolidasi Program Pusat, Daerah, dan Desa ;
- Ketahanan Pangan dan Gizi ;
- Pemantauan dan Evaluasi .
Beberapa hal yang perlu dipersiapkan sebagai bentuk tindaklanjut dari kegiatan ini, diantaranya:
- Penyusunan Program dan kegiatan lintas sector berdasarkan data analisa situasi sebagai rencana tindak lanjut pelaksanaan aksi konvergensi percepatan penurunan stunting tahun 2021 yang berlokus di 13 kelurahan (SK Walikota) ;
- Menindaklanjuti Surat Dari Kementerian Sekretariat Negara Ri Nomor B-676/Setwapres/D-2/Sb.01.01/09/2020 Perihal Penandatanganan Komitment Kepala Daerah Terkait Intervensi Percepatan Penurunan Stunting Terintergrasi ;
- Pembentukan Tim Teknis Terkait Intervensi Percepatan Penurunan Stunting Terintergrasi Tahun 2021;