Logo loader Letter loader

212 CPNS Kota Serang Mendapatkan SK

Walikota Serang H. Syafrudin menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2019 berjumlah 212 orang, bertempat di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Serang. Turut serta dalam acara penyerahan SK tersebut yaitu Sekretaris Daerah Kota Serang H. Nanang Saefudin, Asda III Imam Rana, Kepala BKPSDM H.Ritadi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Serang W. Hari Pamungkas, Kadindik Kota Serang Wasis Dewanto, dan Kasatpol PP Kota Serang Kusna Ramdani (19/01)

Penyerahan secara simbolis SK CPNS dilakukan secara daring melalui zoom meeting yang diikuti oleh 187 CPNS dari kediamannya masing-masing, 22 orang mengikuti secara langsung di halaman Diskominfo dan 3 orang CPNS dari formasi tenaga guru, tenaga tekhnis menerima secara simbolis SK dari Walikota Serang di Bale Sandimaya atas nama Arif Hidayat, Ratih Malini, dan Hendri.

Walikota Serang H. Syafrudin berharap, bagi CPNS yang lolos diharapkan untuk bisa bekerja dengan baik di Kota Serang, “ atas nama Pemerintah Kota Serang saya berharap kepada CPNS untuk bisa bekerja dengan baik dan memiliki tanggung jawab, bukan hanya berrtanggung jawab kepada bangsa dan negara, tetapi juga kepada masyarakat dan kepada Allah SWT,” ucap Walikota Serang

Sementara itu, Kepala Bidang Administrasi Kepegawaian Husaeni menyampaikan bahwa CPNS  yang mendaftar pada tanggal 11-24 November 2019 dengan jumlah terlampir 3877 orang, verifikasi berkas pada tanggal 3-8 Desember 2019,  pengumuman hasil seleksi administrasi pada tanggal 16 Desember 2019 yang lolos administrasi sebanyak 3182 orang. Seleksi kompetensi dasar pada tanggal  13-15 Februari 2020 yang lolos 473 orang, seleksi kompetensi bidang pada tanggal 1-2 oktober 2020 akhirnya yang lolos sebagai CPNS sebanyak 212 orang dengan rincian tenaga guru golongan tiga sebanyak 174 orang, tenaga teknis golongan tiga sebanyak 26 orang, tenaga teknis golongan dua ada sebanyak 12 orang, formasi yang tidak terisi 3 orang formasi disabilitas.

Kemudian, Walikota Serang H. Syafrudin menyampaikan bahwa bagi CPNS yang lolos untuk tidak pindah selama 10 tahun dan harus berdomisili di Kota Serang. "Kalau dari luar Kota Serang wajib berdomisili Kota Serang, karena tidak mungkin luar Kota Serang kerja di Kota Serang. Kami juga berharap, maka segera beradaptasi dengan lingkungan masing-masing dan bisa bekerja sesuai tupoksinya," ucap Walikota Serang.         

Karena, masih kata Wali Kota, CPNS ini mengemban tugas negara, masyarakat dan tugas yang lain dalam rangka menjalankan tugas CPNS yang nantinya akan menjadi PNS dan pejabat di Kota Serang. "Kalau sebelum 10 tahun mengajukan pindah, saya anggap mengundurkan diri sebab itu sudah ditandatangani oleh masing-masing," katanya.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.