Logo loader

18 Pengembang Serahkan PSU ke Pemkot Serang

Walikota Serang H.Syafrudin,S.Sos,M.Si menandatangani berita acara serah terima Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Hotel Le Dian Jumat (15/11). Berita acara serah terima dan naskah tersebut akan menjadi bukti bagi kedua belah pihak bahwa aset tersebut akan dihapus dari aset milik swasta untuk selanjutnya disahkan dan otomatis menjadi milik dan dalam penguasaan daerah penerima, yaitu Kota Serang.

PSU tersebut berasal dari delapan belas pengembang perumahan yaitu Perumahan Sutra Serang, Perumahan Kartika Banjarsari, Ciruas Land, Komplek Untirta Serang, Perumahan Piala Garden, Komplek Depag, Perumahan Lebak Indah, Puri Anggrek Serang, Banten Indah Permai, Perumahan Ciceri Permai, Taman Ciruas Permai, Sepang Elok Serang, Taman Banten Lestari, Komplek Taman Asri, Serang City, Puri Delta Kiara, Griya Ciracas Indah dan Puspa Regency.

Dasar penyerahan tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang pedoman penyerahan PSU perumahan dan permukiman di daerah.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman tujuan dari penyerahan PSU dari pengembang ke Pemerintah Kota bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU di lingkungan perumahan. 

Walikota Serang Syafrudin dalam hal ini menyampaikan setelah diserahkan PSU oleh pengembang kepada Pemerintah Kota Serang pada tahun 2020 akan dibangun prasarana dan sarana umum 18 perumahan dan akan terus berkomitmen dalam membangun infrastruktur di Kota Serang.(FR)

Copyright © Serang Smart Service 2025 - 2030. All rights reserved.