Logo loader Letter loader

Walikota Serang Hadiri Rapat Paripurna Penjelasan RAPERDA Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Dalam acara rapat paripurna Walikota Serang H. Syafrudin menghadiri rapat paripurna yang membahas tentang penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) usul DPRD Kota Serang yang bertempatan di Gedung DPRD Kota Serang, Walikota Serang H. Syafrudin yang ditemani oleh Sekertaris Daerah H. Nanang Saefudin. (01/11)

Rapat Paripurna yang diKetuai Oleh Wakil Ketua DPRD Kota Serang HJ. Ratu Ria Maryana yang membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang penyelenggaraan pelayanan publik dan standar pelayanan minimal yang diusulkan oleh DPRD Kota Serang.

Dalam sesi wawancaranya Walikota Serang menyampaikan bahwa “pada tahun ini Alhamdulilah Pemerintah Kota Serang juga sudah menyiapkan anggaran Rp 4,5 miliar untuk pelayanan publik ditempat-tempat umum", dan Walikota Serang H. Syafrudin juga berharap pada mall pelayanan publik yang isinya bukan hanya perijinan saja, tapi ada Disdukcapil, Samsat bisa bayar pajak dan lainnya, Jadi terpadu.

Sementara itu untuk Standar Pelayanan Minimal (SPM) dijelaskan oleh Sekretaris Daerah H. Nanang Saefudin, pelayanan yang betul-betul dapat diterima oleh masyarakat. H. Nanang Saefudin juga mencontohkan tentang pendidikan. "Anak usia sekian, dia harus dapat PAUD, masuk Sekolah Dasar (SD) dan SMP,

Walikota Serang H. Syafrudin juga sudah memerintahkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DINDIKBUD) bahwa bagi anak-anak yang tidak bersekolah, karena memang SD dan SMP itu gratis maka tidak boleh dipersulit dan memastikan semuanya ikut sekolah.


Sekretaris Daerah H. Nanang Saefudin juga menyapaikan bahwa Pemerintah Kota Serang sudah menyalurkan bantuan iuran untuk masyarakat yang tidak mampu, “Artinya Walikota Serang H. Syafrudin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan pelayan kesehatan dan pendidikan, semua ada standarnya”.

 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.