Logo loader Letter loader

Walikota Sambut Baik Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang kembali menggelar rapat paripurna terkait pendapat Wali Kota Serang terhadap penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul DPRD Kota Serang tentang pengelolaan air limbah domestik bertempat di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Serang, Selasa (11/4). Rapat paripurna kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Serang Ratu Ria Maryana didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Serang Roni Alfanto dan Wakil Ketua III DPRD Kota Serang Hasan Basri dan juga diikuti oleh 25 anggota DPRD Kota Serang. 

Pada penyampaian pendapat Walikota terhadap Raperda usul DPRD Kota Serang, Dr. H. Syafrudin mengatakan dengan adanya pengelolaan air limbah domestik diharapkan Pemkot Serang dapat memberikan pelayanan pengelolaan air limbah domestik kepada seluruh masyarakat Kota Serang yang terselenggara secara efektif, efisien, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. 

"Kami menyambut baik usulan Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik ini dan menyepakati dilakukan pembahasan tahap selanjutnya" Ucapnya. 

Dengan bertambahnya populasi penduduk di Kota Serang juga menjadi salah satu alasan Pemerintah Kota Serang menyetujui untuk dilakukan pembahasan selanjutnya. 

"Karena Kota Serang dengan jumlah penduduk sekarang kurang lebih 750.000, ini memang sudah harus diatur kaitannya dengan pengelolaan air limbah domestik" Ucap Syafrudin. 

Selain itu juga, Syafrudin melihat manfaat dari adanya Raperda ini selain untuk mengantisipasi gangguan kesehatan akibat air limbah domestik, juga mampu berkontribusi kepada PAD Kota Serang. 

"Kami sangat mendukung sekali karena manfaatnya adalah untuk kesehatan masyarakat dan juga insyaallah dari sini kita bisa menarik retribusi dari pengelolaan air limbah domestik ini" Ujarnya. 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.