Logo loader

Pemkot Serang Tertibkan Bangunan Liar di Kali Kroya untuk Pulihkan Alur Sungai

SERANGKOTA.GO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melakukan penertiban bangunan liar yang berdiri di sepanjang alur Kali Kroya, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Serang. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pemulihan fungsi sungai yang selama bertahun-tahun tertutup oleh permukiman dan menjadi salah satu penyebab utama banjir di wilayah Kota Serang.

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menegaskan bahwa normalisasi Kali Kroya merupakan bagian dari strategi besar penanganan banjir yang berdampak luas terhadap masyarakat.

Ia menyampaikan bahwa kawasan tersebut sejatinya merupakan alur sungai yang berstatus Tanah Negara atau Tanah Purbakala.

“Wilayah ini pada dasarnya adalah sungai. Dengan penertiban ini, kita kembalikan fungsi alurnya agar air dapat mengalir dengan baik dan tidak lagi menimbulkan banjir,” ujar Budi Rustandi saat meninjau langsung lokasi penertiban, Selasa (20/1/2026).

Penanganan kawasan Kali Kroya dilakukan melalui kolaborasi antara Pemerintah Kota Serang dan Pemerintah Provinsi Banten. Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Serang bertanggung jawab pada area bawah sungai yang memiliki jaringan pipa Perumdam, sementara pembangunan jembatan di lokasi tersebut ditangani langsung oleh Pemerintah Provinsi Banten di bawah koordinasi Gubernur Banten, Andra Soni, guna mempercepat proses penanganan banjir.

Berdasarkan hasil pendataan pihak kecamatan, tercatat sebanyak 41 bangunan liar berdiri di atas alur sungai, termasuk di kawasan Kejangkereta. Keberadaan bangunan tersebut dinilai menghambat aliran air dan berdampak serius terhadap wilayah lain yang kerap dilanda banjir.

“Jangan sampai kepentingan puluhan bangunan mengorbankan ribuan warga. Penertiban ini dilakukan demi keselamatan dan kepentingan masyarakat yang lebih luas,” tegas Budi.

Terkait warga yang terdampak, Pemkot Serang telah menyiapkan skema relokasi. Warga ditawarkan untuk menempati rumah susun (rusun) atau mencari hunian kontrakan secara mandiri, sebagaimana pola penanganan yang sebelumnya diterapkan di wilayah Sukadana.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan uang kerohiman yang besarannya disesuaikan dengan kriteria bangunan, dengan estimasi sekitar Rp5 juta untuk bangunan permanen.

Menanggapi adanya klaim kepemilikan lahan berupa Akta Jual Beli (AJB), Pemkot Serang akan melakukan verifikasi keabsahan dokumen tersebut bersama Kejaksaan. Pemerintah tetap mengedepankan pendekatan persuasif agar penertiban berjalan secara humanis.

“Namun apabila terbukti berdiri di atas tanah negara dan melanggar ketentuan hukum, maka langkah tegas akan diambil demi mewujudkan Kota Serang yang aman dari banjir,” pungkas Budi Rustandi.

Copyright © Serang Smart Service 2025 - 2030. All rights reserved.