
Walikota Bahas LKPJ Sebelum Disampaikan dalam Paripurna DPRD.

Walikota Serang H. Syafrudin menghadiri dan sekaligus membuka acara Rapat Koordinasi dan Konfirmasi data Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Serang Tahun 2020 yang bertempat di Hotel D'Wiza Resto Banjarsari, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang. Senin (22/03/2021).
Dalam acara Rapat Koordinasi tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin, Kepala Dinas Kesehatan M, Iqbal, Kepala Disperindagkop Akhmad Zubaidilah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Toyalis, Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Yoyo Wicahyono Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika W. Hari Pamungkas, dan seluruh OPD.
Walikota Serang H. Syafrudin menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini merupakan kewajiban Pemerintah Kota Serang yang menyusun laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) kegiatan ditahun 2020.
Lanjut Beliau,"Nanti akan dikoreksi oleh DPRD, apabila ada hal-hal yang menjadi kekurangan atau kelemahan tentunya ada saran dan pendapat dari DPRD, Serta DPRD akan memberikan rekomendasi," ucap Walikota Serang H. Syafrudin kepada awak media.
"Dahulu aturannya bisa ditolak atau diterima LKPJ ini, tapi sekarang dikoreksi apabila ada yang tidak sesuai dengan aturan Permendagri 18 tahun 2020," ujar Walikora Serang H. Syafrudin.
Walikota Serang H. Syafrudin juga menyampaikan bahwa pada tahun 2020 lalu adalah tahun terberat untuk semua pemerintah dikarenakan anggaran pada tahun 2020 dialihkan ke penanganan pandemi Covid-19. Akan tetapi, bukan berarti melalaikan kegiatan atau pun tugas Pemerintah Kota Serang namun adanya aturan dari pusat agar anggaran dialihkan ke penanganan pandemi Covid-19.