Logo loader Letter loader

Usai Dibongkar Beberapa waktu Lalu, Tempat Hiburan Malam (THM) di Kalodran Kembali Marak

SERANG, - Pemerintah Kota Serang menerima audiensi bersama Forum RW Perumahan Puri Anggrek Serang terkait Tempat Hiburan Malam bertempat di Ruang Aula Walikota Serang, 14 September 2023. Walikota Serang Syafrudin, Asda I, Camat Walantaka, Koramil, Kapolsek Walantaka, Satpol PP, dan Lurah Kalodran. 

Dalam Sambutannya Walikota Serang H. Syafrudin memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada masyarakat kecamatan Walantaka atas aspirasinya terhadap lingkungan setempat. "Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya dan ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah menyampaikan aspirasinya karna tanpa adanya aspirasi tersebut pemkot tidak akan mengetahui keadaan yang ada disana". Ucapnya. 

Tujuan dari audiensi ini adalah penyampaian keluh kesah dari masyarakat Perumahan Puri Anggrek Serang dan masyarakat Kelurahan Kalodran disekitar Tempat Hiburan Malam yang kembali merajalela. Menurut Yayat Ketua RW 05 Link. Melandang, sudah ada empat titik THM yang sudah muncul kembali karena mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar dan meminta kepada Pemkot Serang untuk segera menindak lanjuti untuk menutup secara permanen THM tersebut.

Lurah Kalodran mengungkapkan bahwa THM yg muncul kembali ini tidak memiliki izin sama sekali dan sudah beroperasi selama satu bulan dan ketika ditegur, THM tersebut mengancam dan menantang kepada masyarakar sekitar.

Menanggapi hal tersebut Kapolsek Walantaka mengatakan, " Kami sudah melakukan patroli dan razia bersama jajaran Danramil dan Muspika, namun ketika dicek ternyata sudah ditutup kemungkinan ada yang membocorkan informasi setiap akan melakukan patroli". Ucap Juwandi. 

Menambahkan hal tersebut Danramil mengatakan, " Kami berharap agar masyarakat tidak main hakim sendiri karna takut adanya hal-hal yang tidak diinginkan, kami akan melakukan pendekatan kepada pemilik THM agar segera melakukan penutupan jika dalam satu minggu tidak ditutup maka kami meminta payung hukum dari pemkot untuk membongkar THM tersebut". Ucap Rokhim. 

Walikota Serang H. Syafrudin mengatakan akan segera menindak lanjuti dan meminta semua pihak yang terkait agar bersama-sama untuk melakukan tindakan tahap demi tahap agar dibongkar. ucapnya.

Pemerintah Kota Serang akan mencoba untuk melakukan pendekatan persuasif dengan cara ditutup/disegel terlebih dahulu terhadap THM yang tak berizin. "Mohon kerja samanya dengan pihak terkait jika masih melanggar maka akan langsung akan dilakukan finishing/dibongkar". Imbuhnya. 

"Tidak perlu ragu-ragu, tahapan prosedurnya sudah benar jika harus dibongkar maka dibongkarlah, sekecil apapun hal yang meresahkan masyarakat harus segera ditindak lanjuti". Tegasnya sambil menutup statement terkait THM. 

Pemkot Serang akan melakukan pengawasan dan pengendalian di lokasi tersebut beserta aparat penegak hukum seperti Satpol PP, Polsek atau Polres serta Koramil. 

(REY/Red)

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.