Logo loader Letter loader

Tangani Konflik Sosial, Kesbangpol Sosialisasikan UU No 7 Tahun 2012

Kondisi sosial politik nasional saat ini dihadapkan kepada peningkatan eskalasi konflik sosial dan politik yang ditandai dengan terjadinya benturan dari berbagai kepentingan yang dilakukan antara kelompok masyarakat, hal ini secara langsung berdampak pada terganggunya kelangsungan pembanguan nasional serta menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di beberapa daerah.

Kantor Kesbangpol Kota Serang telah menjalanakan peran dan fungsinya sebagai salah satu lembaga Pemerintah yang bertugas untuk mensosialisasikan Undang-undang No 7 Tahun 2012  Tentang Penanganan Konflik Sosial ini. Sosialisasi yang diadakan di Sambara Resto pada Rabu (1/11) menghadirkan narasumber dari Kapolresta Serang Kota, Dandim 0602, dan dari Badan Intelejen Negara. Tujuan sosialisasi yang diikuti oleh 100 orang dari Kapolsek se-Kota Serang, Danramil, Babinsa, Babim Kamtibnas, Camat se-kota Serang serta ormas binaan Kesbangpol ini adalah upaya Pemerintah untuk memberikan pembekalan kepada aparatur daerah TNI, POLRI dapat mengaplikasikan ketika terjadi konflik serta mengkoordinasikan pencegahan konflik di masyarakat. Bupati/Walikota berwenang mengkoordinasikan pencegahan konflik, penghentian konflik, dan pemulihan pasca konflik sekala kabupaten/Kota.

Wakil Walikota Serang H.Sulhi,M.Si menghimbau kepada seluruh peserta sebagai aparatur Pemerintah, Kepolisian, dan TNI dapat bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat. “Karena apabila kita bekerja dengan baik dalam melayani masyarakat maka potensi konflik akan lebih kecil terjadi”.Ungkapnya

 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.