Logo loader

Syafrudin Minta Gubernur Evaluasi Keputusan Penutupan Tempat Wisata Kota Serang.

Pemerintah Kota Serang mengikuti Rapat Koordinasi bersama Gubernur Provinsi Banten Wahidin Halim yang diikuti oleh Seluruh Forkopimda se-Provinsi Banten melalui Zoom Meeting yang membahas tentang Evaluasi Pelaksanaan Pelarangan Mudik Lebaran 1442 H, Evaluasi Penutupan Tempat Wisata, Pembahasan Pelaksanaan PSBB, dan Pembahasan Perpanjangan PPKM  bertempat di Command Center Bale Sandimaya Dinas Kominfo Kota Serang, Rabu (19/05/2021).

Dalam Rapat Tersebut Walikota Serang H. Syafrudin didampingi oleh Asda I Anthon Gunawan, Kepala Disparpora Kota Serang Yoyo Wicahyono, dan Kepala Dinas Kominfo Kota Serang W Hari Pamungkas.

Walikota Serang H. Syafrudin menyampaikan bahwa terkait dengan intruksi dari Mendagri tentang penanganan mudik, Pemerintah Kota Serang sudah melaksanakan Cek Pos pengamanan dan Cek Pos Penyekatan di beberapa titik, “dilaporkan bahwa  di Kota Serang telah mengadakan cek-cek pengamanan dan penyekatan di beberapa tempat dan alhamdulilah sampai tanggal 17 mei kemaren tidak ada yang positif, artinya setelah diperiksa para penumpang dan lain sebagainya satupun tidak ada yang positif”, ujarnya.

Lanjutnya, Walikota Serang H. Syafrudin menyampaikan bahwa Instruksi Gubernur yang diberikan pada tanggal 16 mei 2021 terlalu tergesa-gesa dikarenakan Gubernur hanya melihat kondisi di tempat wisata Anyer dan Cinagka yang terlalu padat dan tidak melihat tempat wisata di Kota/Kabupaten lainnya.

Beliau juga menyampaikan bahwa tempat wisata di Kota Serang walaupun adanya pelonjakan dari para pengunjung dari luar maupun dari dalam Kota Serang tetap berjalan seperti biasa tetapi sudah melakukan Protokol Kesehatan, dan juga Pemerintah Kota Serang sudah melakukan perjanjian bersama pengelola tempat wisata maupun tempat ziarah di Kota Serang apabila memenuhi kapasitas yang sudah ditentukan tempat wisata tersebut akan ditutup.

Sementara itu, Walikota Serang H. Syafrudin mengusulkan kepada Gubernur Provinsi Banten Wahidin Halim untuk mengevaluasi Instruksi Gubernur sehingga tempat wisata dan ziarah tetap dibuka tetapi harus tetap memperketat Protokol Kesehatan dan kapasitas pengunjung hanya 50%, dan tempat wisata tersebut harus dijaga ketat baik dari Pemerintah Daerah, TNI , dan Polri.

Copyright © Serang Smart Service 2025 - 2030. All rights reserved.