Logo loader Letter loader

Sosialisasi dan Verifikasi Penyaluran Hibah tahun 2024, Sekda Kota Serang: Tidak Ada Intervensi atau Cawe-Cawe Demi Kemaslahatan Umat

SERANG, - Ballroom Hotel Flamengo, Selasa 16 Januari 2024 diadakan kegiatan sosialisasi dan verifikasi dana hibah Kota Serang tahun 2024. Turut hadir Sekda Kota Serang Nanang Saefudin, ASDA I Subagyo, Kabag Kesra Kota Serang Um Rochmat Hidayat, Perwakilan Kemenag Kota Serang, Perwakilan BPKAD Kota Serang, serta para penerima hibah. 

Dalam wawancara dengan Kabag Kesra Setda Kota Serang Um Rochmat Hidayat sekaligus ketua panitia pelaksana mengatakan kegiatan ini di ikuti sekitar 50 peserta dari lembaga calon penerima hibah dengan total anggaran hibah sekitar 3,3 milyar dari APBD Kota Serang 2024.

Beliau menjelaskan sebelumnya para penerima hibah telah melewati beberapa tahap dimulai dari tahun lalu dengan proposal masuk dan mengisi E Hibah dalam SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah), kemudian diverifikasi datanya lalu verifikasi kelapangan sesuai tidak dengan apa yang diajukan apabila tidak sesuai atau ada data fiktif maka tidak lolos verifikasi. 

Untuk saat ini beliau mengatakan tahap ini ada 5 proposal yang tidak sesuai lalu dibatalkan dan sekitar 53 proposal yang lolos verifikasi lapangan antara lain ada masjid, pondok pesantren, dan madrasah. 

"Semoga bantuan ini dapat membantu dan melancarkan operasional kegiatan lembaganya, khususnya lembaga yang baru didirikan", tutupnya. 

Sedangkan Sekda Kota Serang Nanang Saefudin dalam wawancaranya mengatakan mengapresiasi kegiatan sosialisasi dan verifikasi penyaluran dana Hibah, dengan tujuan penerima hibah agar tahu hak dalam menerima hibah dan kewajibannya dalam melaporkan SPJnya.

Dana hibah Kota Serang untuk tahun 2024 ada 72 milyar yang tersebar disetiap OPD dan Kabag dilingkungan Pemkot Serang, maka dari itu Kabag Kesra Setda Kota Serang agar dapat memverifikasi betul-betul mana proposal yang asli jangan sampe ada yang fiktif.

Dalam kegiatan ini Sekda Kota Serang menitip pesan agar dana hibah dapat dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, laksanakan dengan baik, dan pertanggungjawabkan dengan baik", ucapnya.

Diakhir beliau mengatakan tidak ada intervensi atau Cawe-Cawe dalam penyaluran hibah karna ini untuk masyarakat dan kemaslahatan umat. "Apabila ada pelanggaran dalam proses hibah akan dilakukan pemutusan dana hibahnya", tutup Sekda Kota Serang. 

Di waktu yang sama ASDA I Subagyo mengatakan kegiatan ini merupakan proses belajar bagaimana mengelola dana hibah untuk SPJ nya dan pajak bagi penerima hibah yang notabene masih belum mengerti dengan proses dana hibah. Sedangkan peraturan yang mengatur hibah sebenarnya sudah diatur dengan Perda yang ada soal keuangan daerah tapi kemudian diperjelas dengan Perwal", ucapnya. 

(REY/RED) 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.