Logo loader Letter loader

Setjend DPD RI Ingin Tahu Pengeloaan JDIH di Kota Serang

 Hari ini pemerintah Kota Serang menerima kunjungan kerja dari Setjen DPD RI yang dipimpin oleh Deputi persidangan Ir.Septi Rusmiyati dan kepala Pusat Perencanaan Kajian Hukun Purwanto,SH ke Bagian Hukum Sekretariat Hukum Setda Kota Serang. Mewakil Sekretaris daerah Kepala Dinas Kominfo W.Hari Pamungkas dan Kabag Hukum Subagyo menerima kunjungan tersebut ruang rapat lt.3 Setda Kota Serang. (23/3)

Rombongan DPD RI juga didampingi oleh Pejabat Sekretariat Kantor Perwakilan DPD RI Provinsi Banten. Disampaikan Kabag Hukum Subagyo bahwa saat ini bagian hukum sedang melakukan sinkronisasi dan harmonisasi Undang-undang Cipta Kerja dan turunannya karena banyak aturan atauproduk hukum daerah turunan dari Undang-undang ciprta kerja yang harus dievaluasi agar sinkron dengan Undang-undang cipta kerja yang baru. Beliau juga menyampaikan terima kasih atas kunjungan dari DPD RI terkait pengelolaan JDIH agar bisa bertukar infromasi dan pengalaman untuk memberikan informasi produk hukum yang lebih baik kepada masyarakat.

Dalam kesempatan sambutannya Kepala Deputi Persidangan Ir.Septi Rusmiyati menyampaikan bahwa tujuan datang ke Bagian Hukum Setda Kota Serang ingin mencoba untuk membangun kerjasama dalam pengembangan JDIH. Ada beberapa Kabupaten/kota yang sudah kunjungi termasuk Kota Serang ini yang Kami anggap pengelolaan website JDIH-nya sudah cukup baik yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas pengelolaan website JDIH yang ada di DPD RI selain meningkatkan sinergi antar DPD dan Pemerintah daerah. Pengelolaan JDIH di DPD RI baru berjalan di tahun ketiga walapun sudah mendapatkan peringkat kedua JDIH tingkat lembaga negara, mereka masih merasa kurang baik sistem informasinya karena beberapa kali website JDIh-nya diretas oleh orang yang tidak bertanggung jawab

Dalam pertemuan ini terungkap bahwa pengelolaan JDIH di DPD RI ingin lebih baik secara teknologi agar tidak mudah diretas oleh orang yang bertanggung jawab. Menanggapi hal tersebut, kepala Dinas Kominfo W.hari Pamungkas menyampaikan bahwa ada satu kata kuncinya dalam pengelolaan teknologi dan informasi yaitu kemandirian. Maksud kemendirian disini adalah kita tidak tergantung kepada pihak ketiga atau orang lain yang membuat yang membuat atau mengelola sistem informasi kita, tetapi orang dalam kita sendirilah yang mengelola TIK tersebut dengan cara mencari SDM berkualitas mengeloal sistem informasi yang ada di lembaga kita. Seperti Kami di Diskominfo Kota Serang untuk membuat dan mengembangkan aplikasi maupun melakukan pengamanan aplikasi Kami merekrut tenaga-tenaga ahli dari Komunitas TIK yang ada di daerah bahkan orang yang ahli seperti hacker ada yang kami rekrut untuk mengelola pengamanan informasi di Diskominfo Kota Serang. 

Terakhir dijelaskan oleh Kabag Hukum Subagyo tentang tata cara pengelolaan website JDIH, penginputan produk-produk hukum dirasa masih belum maksimal tetapi JDIH yang ada di Pemkot Serang sudah terhubung dan terintegrasi oleh JDIHN yang ada di pusat.

 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.