Logo loader Letter loader

Setelah Dilantik, Kadis Kominfo Kota Serang Harap Pengurus KIM Mampu Cegah Informasi Hoax

SERANG - Sebagai forum media untuk pelayanan komunikasi dan informasi pemerintah dan pembangunan serta sebagai mitra pemerintah dalam penyebarluasan informasi, Diskominfo (Dinas Komunikasi dan Informatika) Kota Serang lantik pengurus Kelompok Informasi Masyatakat (KIM) Kota Serang masa bakti 2023 sampai 2026, Kamis (25/05/2023).

Pelantikan berlangsung dengan hikmat, terlebih saat Asda III Kota Serang Kusna Ramdani membacakan naskah pelantikan menanyakan kesediaan pengurus menjalankan tugas serta kewajibannya. Dirinya juga berharap pengurus KIM dapat menyebarluaskan informasi atas pencapaian Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.

"KIM ini yang menjadi penyambung informasi pemerintah terhadap masyarakat luas yang terkendala dari menerima akses informasi melalui sosial media, juga merupakan mitra pemerintah kota serang dalam menyebarluaskan informasi yang baik dan benar. Diharapkan selalu bisa bersinergi dan kolaborasi dengan Pemkot Serang," harapnya.

Selain itu Kepala Diskominfo Kota Serang Arif Rahman Hakim juga menjelaskan Pemkot Serang beserta jajaran OPD Serta kecamatan merupakan badan publik yang mempunyai kewajiban membuka akses informasi publik kepada masyarakat luas dan kewajiban itu ada di UUD Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Dalam UUD tersebut, lanjut Arif, bahwa negara menjamin untuk masyarakat mendapatkan haknya untuk menerima informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan dan untuk itu, peranserta KIM sangat dibutuhkan untuk memberikan informasi yang akurat pada masyarakat.

"FK-KIM Kota Serang merupakan mitra Pemkot Serang yang diharapkan membantu menyampaikan kembali kebijakan atau program Pemkot Serang ke masyarakat secara cepat dan tepat. Sehingga masyarakat memperoleh manfaat atau bisa terbantu oleh FK-KIM ini. Atau juga masyarakat bisa menyampaikan aspirasi nya melalui FK-KIM. Sehingga nantinya diharapkan melalui KIM dapat membantu mewujudkan Kota Serang menjadi Kota Serang peradaban,"ucapnya.

Arif juga mengatakan, banyaknya berita hoax yang ada di tengah masyarakat yang mana menimbulkan keresahan dan keraguan kepercayaan di masyarakat, disanalah peran dan keberadaan KIM untuk mampu membantu memebrikan berita benar dan menyaring informasi hoax, baik secara digital maupun konvensional.

"Dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, KIM mengemban tugas melaksanakan koordinasi dan memberdayakan masyarakat supaya mampu memilih dan memilah informasi yang bermanfaat, terutama berita hoax," katanya.

Dijketahui, sebanyak 25 anggota pengurus Forum Komunikasi - Kelompok Informasi Masyarakat (FK-KIM) Kota Serang dilantik langsung oleh Asda III Kota Serang Kusna Ramdani didampingi Kepala Diskominfo Kota Serang Arif Rahman Hakim, Kepala Bidang Diseminasi Informasi Publik Diskominfo Kota Serang Handriyan Mungin di Meeting Room Teras, pelantikan dan pengukuhan itu juga dirangkaikan dengan Sosialisasi Bagi Anggota FK-KIM Kota Serang, kepengurusan FK-KIM masa bakti 2023-2026, tercantum dalam keputusan Wali Kota Serang nomor 487/Kep.84-Huk/2023.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.