Logo loader Letter loader

Sempat Ada Penolakan, Pembongkaran di Taman Sari Dilanjutkan.

SERANGKOTA.GO.ID, - Wahyu Nurjamil Kepala Dinkopukmperindag Kota Serang telah berhasil bersepakat dengan salah satu pedagang yang sempat bertahan melakukan penolakan pembongkaran di Tamansari, Rabu (12/02/2025). 

"Alhamdulillah, tadi hasil kami negosiasi di dalam dengan LH, Danramil, Kapolsek, PT. KAI bahwa sudah bersepakat dengan Ibu siap untuk melakukan pembongkaran artinya menerima," ucap Wahyu. 

"Hanya membutuhkan waktu 2 hari untuk dibantu pindahan ke pasar Kepandean. Tadi kami tawarkan bantuan," imbuhnya. 

Lanjut, ia bersyukur atas kinerja semua pihak stakeholder yang terlibat dan berdoa untuk para pedagang. 

"Mudah-mudahan semua pedagang yang direlokasi bisa tumbuh dan terus berkembang dan sukses usahanya," harapnya. 

Adanya rasa kesadaran dari para pedagang dan kebijakan yang diberikan PT. KAI serta edukasi yang diberikan, sehingga relokasi ini berjalan kondusif.

"Tanpa ada tuntutan apapun atau deal-dealan apapun, akhirnya beliau menerima. Semata-mata kesadaran akan kebijakan dari PT. KAI," papar Wahyu Nurjamil. 

Sedangkan dari pihak PT. KAI Daop I Jakarta Arif (Manajer Penjagaan Asset) mengatakan telah memberikan kebijakan. 

"Kami memberikan kebijakan, namanya ongkos bongkar angkut ya, bukan ganti rugi. Karena negara tidak boleh mengganti rugi tanah negara," ucapnya 

"Jadi sesuai peraturan kami, 250 ribu per meter," imbuhnya. 

Diketahui bahwa bangunan yang berada di lahan PT. KAI terdapat kontrak sewa lahan. 

"Kalau lahan PT. KAI bisa dioptimalkan semuanya, siapapun boleh bekerja sama. Pemerintah boleh, masyarakat juga boleh," paparnya. 

"Tetapi di klausul kontrak, misalnya ini mau dibangun harus dilakukan pengurusan perijinan terlebih dahulu oleh yang bersewa itu harus dilakukan terlebih dahulu," sambungnya. 

Ini merupakan dukungan PT. KAI terhadap pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah. 

"Pimpinan itu mendukung program dari pemerintah, jika ini tidak sesuai maka dibenah," ujar Arif. 

(REY/red). 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.