Logo loader

Selaku PPID Utama, Diskominfo Gelar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Pemerintah Kota Serang sebagai instansi  publik yang menggunakan APBD dalam menjalankan Pemerintahan berkewajiban untuk membuka informasi publik yang berkaitan dengan kinerja di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) kepada masyarakat Kota Serang  termasuk lingkungan Kelurahan di Kota Serang. Untuk semakin meningkatkan terwujudnya keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Serang diperlukan sosialisasi terus menerus kepada aparatur sipil negara di lingkup Pemerintah Kota Serang. Maka atas dasar tersebut Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Serang selaku PPID utama Kota Serang mengadakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik  di lingkungan Pemerintah Kota Serang di Hotel Puri Kayana, Rabu (3/3)

 

Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Serang Tendian dengan menghadirkan narasumber Ketua Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi (ASE) Komisi Informasi Provinsi Banten Nana Subana, Kepala Bidang Diseminasi Infromasi dan Komunikasi Publik Hj.Dewi Cahyaningrat dengan dimoderatori oleh Kasi Pengembangan dan Kemitraan Komunikasi Publik Bagus Setya dan diikuti oleh OPD di Lingkungan Pemkot Serang selaku PPID Pembantu.

 

Dalam sambutannya Tendian mengatakan UU KIP adalah undang - undang yang memberikan kewajiban kepada Badan Publik untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik, serta membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas, baik secara aktif (tanpa didahului permohonan) maupun secara pasif (dengan permohonan oleh Pemohon Informasi Publik).

 

Materi yang disampaikan Ketua Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi (ASE) Komisi Informasi Provinsi Banten Nana Subana bahwa jenis-jenis informasi yang wajib disediakan dan diumumkan yaitu informasi secara berkala, informasi serta merta dan informasi setiap saat. Selain tiga jenis informasi tersebut ada juga informasi yang dikecualikan yaitu dapat menghambat proses penegakan hukum, dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, dapat membahayakan Pertahanan Keamanan Negara (Hankamneg), dapat mengungkapkan kekayaan alam RI, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional, dapat merugikan kepentingan hubungan luar Negri (LN), dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terkahir ataupun wasiat seseorang, dapat mengungkapkan rahasia pribadi (missal rekam medik), memorandum atau surat-surat antar badan public atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Infromasi atau pengadilan, dan informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-undang.

 

 

Copyright © Serang Smart Service 2025 - 2030. All rights reserved.