Logo loader Letter loader

Sekda Kota Nanang Saefudin Ikuti Rakor Pencegahan Anti Korupsi

Pemerintah Kota Serang melalui Sekretaris Daerah Nanang Saefudin bersama Asisten Daerah I Anton Gunawan mengikuti Acara Koordinasi Program Pencegahan Korupsi Tahun 2021 melalui zoom meeting, yang bertempat di ruang kerja Sekretaris Daerah Kota Serang. Rabu (24/02)


Acara tersebut dipimpin oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Indonesia dan dihadiri Gubernur Provinsi Banten H Wahidin Halim seluruh Walikota dan Bupati di Provinsi Banten.

Hasil dari rapat koordinasi yaitu,Pemerintah Provinsi Banten dalam Program MCP memiliki progres keseluruhan 83% keberhasilan wilayah di Provinsi Banten yaitu perencanaan dan penganggaran APBD 90,5%, pengadaan barang dan jasa 78,1%, pelayanan terpadu satu pintu 90,1% ,APIP 84,6% ,Manejemen ASN 91,3%, Optimalisasi Pajak Daerah 57,5% , manejemen aset daerah 80,5% dan  tata kelola dana desa 86,2%.

Perlu diketahui, Monitoring Centre for Prevention (MCP) merupakan informasi berupa capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (korsupgah) yang dilaksanakan oleh seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) di seluruh Indonesia yang meliputi 8 area intervensi, pada hal ini area intervensi tersebut telah dijelaskan atas keberhasilan MCP 2020 Provinsi Banten di atas.


Program Pencegahan Korupsi yang di sampaikan dari KPK yaitu sama seperti tahun 2020 tapi ditambahkan tentang pengawasan penanganan Covid-19


Sementara itu, Ada juga program pendidikan antikorupsi yang harus di lakukan secara wajib untuk seluruh pemerintah daerah

Pemerintah Kota Serang sudah memiliki peraturan yang terkait tentang program pendidikan antikorupsi yaitu Peraturan Walikota Serang Nomor 29 Tahun 2020.

Gubernur provinsi Banten H. Wahidin Halim berharap semoga apa yang di ekspektasikan masyarakat bisa terwujud.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.