Logo loader Letter loader

Sebanyak 121 Honorer Diangkat Menjadi PPPK Kota Serang

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Reformasi Nomor 721 Tahun 2020 Tanggal 6 November 2020 Pemerintah Kota Serang mendapatkan formasi untuk menerima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga pendidik dan tenaga Penyuluh.

Sebanyak 117 orang tenaga pendidik dan 4 orang tenaga penyuluh pertanian menerima surat Kepala Badan Kepegawaian Nomor K26/30/P6273/2018 Tanggal 4 April 2019 Tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K). Pemberian SK oleh Walikota Serang H.Syafrudin didampingi Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saepudin bersama Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi, Kepala BKPSDM Ritadi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang Wasis Dewanto di Aula Setda Pemkot Serang, Jumat (26/2).

Pelaksanaan SKD diumumkan secara terbuka melalui website BKPSDM Kota Serang dari tanggal 23 Februari 2019 bertempat di SMA 2 Kota Serang dengan jumlah terdaftar 184 orang.

Walikota Serang mengingatkan pada P3K agar memberikan pengabdian dan pelayanan terbaik bagi masyarakat, karena untuk menjadi P3K di Pemkot Serang pada tahun ini melalui proses yang sangat panjang seleksinya dari tahun 2019. “Bagi P3K yang sudah diberikan SK wajib berdomisili di Kota Serang, kalau selama ini masih berdomisili di luar Kota Serang disarankan segera pindah ke wilayah Kota Serang dan segeralah menyesuaikan diri sekaligus meneguhkan komitmen terbaik sebagai sarana pengabdian bagi masyarakat sesuai bidang masing-masing.” Tegas Walikota

 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.