
Satgas Covid Kota Serang: Kepala Daerah Wajib Larang Kegiatan Menimbulkan Kerumunan

Aturan terkait protokol kesehatan selama masa Pandemi Covid-19 di wilayah Kota Serang belum dicabut. Hal ini, menyusul pemerintah pusat yang mengimbau pemerintah daerah untuk tegas menghadapi acara berpotensi kerumunan.
Dengan adanya kabar bahwa pusat perbelanjaan Giant Ekstra Serang sedang melakukan diskon besar-besaran yang menimbulkan banyaknya masyarakat yang berbelanja, hal itu membuat Wali Kota Serang bersama dengan Forkopimda dan juga Satgas COVID-19 Kota Serang melakukan sidak.
Dari hasil sidak tersebut, Juru Bicara (Jubir) Satgas COVID-19 Kota Serang W. Hari Pamungkas menegaskan bahwa, pihak manajemen dari Giant Extra Serang dalam melakukan kegiatan potongan harga tidak berkoordinasi dengan Satgas COVID-19. "Dari kemarin sampai sekarang juga tidak ada dari pihak manajemen berkunjung atau berkoordinasi dengan kami, sama sekali tidak ada," Tegasnya.
W. Hari Pamungkas juga menyampaikan bahwa, Satgas COVID-19 Kota Serang akan melayangkan surat teguran untuk kepala pihak manajemen Giant Extra Serang. "Tadi sudah jelas Pak Wali bilang, hari ini saya bikinkan surat teguran Walikota atas pelaksanaan kegiatan ini," Ucapnya.
Jika surat tersebut sudah disampaikan, akan tetapi pihak manajemen tidak bisa mengendalikan kerumunan maka Pemerintah Kota Serang akan menutup Giant tersebut.