Logo loader Letter loader

Realisasi Capaian Pajak Daerah Kota Serang Tahun 2022 Melebihi Capaian Realisasi Tahun 2021

Walikota Serang H. Syafrudin menjadi pembina apel pagi di lingkungan Pemerintah Kota Serang yang sekaligus dirangkaikan dengan penyerahan secara simbolis DHKP (Daftar Himpunan Ketetapan Pajak) PBB-P2 Kota Serang tahun 2023 yang bertempat di Lapangan Puspemkot Serang, Senin (6/3). Apel pada pagi ini juga diikuti oleh Diikuti juga oleh Sekretaris Daerah Kota Serang H. Nanang Saefudin, Para ASDA Kota Serang, Para Kepala OPD Se-Kota Serang, Para Camat Se-Kota Serang, Para ASN se-Kota Serang serta jajaran terkait lainnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Serang H. Syafrudin mengucapkan apresiasi kepada Bapenda Kota atas capaian realisasi pajak daerah tahun 2022 sebesar Rp 179,4 Miliar yang melebihi capaian realisasi tahun 2021 sebesar Rp 144,9 Miliar. Syafrudin menyampaikan salah satu pajak daerah yang berkontribusi besar dalam capaian realisasi target pajak daerah Kota Serang tahun 2022 yaitu PBB-P2. 

"Salah satu pajak daerah yang berkontribusi besar dalam capaian target tahun 2022 adalah PBB-P2 dengan realisasi sebesar Rp 37 Miliar atau 101% dari target sebesar Rp 36,5 Miliar" Ucapnya. 

Lebih lanjut, Syafrudin mengatakan bahwa untuk tahun 2023 ini, target realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp 44,5 Miliar atau meningkat sebesar 22% dari target tahun 2022 yaitu sebesar Rp 36,5 Miliar. 

"Saya mengharapkan semua stakeholder yang terlibat dalam pengelolaan PBB-P2 Kota Serang untuk bisa bekerja dengan baik" Harap Syafrudin. 

Selanjutnya, Syafrudin berpesan kepada para Camat dan Lurah Se-Kota Serang agar memperhatikan jumlah ketetapan PBB tahun 2023 yang sudah tertera di DKHP tahun 2023 untuk dapat direalisasikan dengan semaksimal mungkin. 

"Karena realisasi PBB tahun 2022 golongan buku ketetapan 1, 2 dan 3 yang merupakan tanggungjawab Camat dan Lurah masih terlihat kurang optimal" Ucapnya. 

Diakhir sambutannya, Wali Kota Serang H. Syafrudin menghimbau kepada seluruh ASN Kota Serang yang memiliki objek pajak PBB-P2 untuk membayarkannya secara tepat waktu sehingga dapat menjadi contoh bagi masyarakat Kota Serang kaitannya dengan kepatuhan membayar pajak PBB-P2. 

"Pembayaran pajak PBB-P2 merupakan wujud peran serta masyarakat sebagai wajib pajak untuk ikut secara bersama-sama dalam pembangunan Kota Serang" Ucapnya. 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.