Logo loader

Pemkot Serang Klarifikasi Anggaran Pemeliharaan Mobil Dinas, Ini Rincian Sebenarnya.

SERANGKOTA.GO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memberikan penjelasan resmi untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait anggaran pemeliharaan kendaraan dinas kepala daerah yang disebut-sebut mencapai miliaran rupiah.

Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang, Arif Redy Winata, menegaskan bahwa angka Rp1,6 miliar yang ramai diperbincangkan bukanlah anggaran khusus untuk kendaraan dinas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang.

Menurut Arif, anggaran tersebut merupakan total kumulatif pemeliharaan seluruh kendaraan dinas yang berada di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Serang.

“Perlu kami sampaikan secara jelas, anggaran Rp1,6 miliar itu bukan hanya untuk kendaraan Pak Wali dan Pak Wakil, melainkan untuk seluruh kendaraan dinas di Setda Kota Serang,” jelas Arif, Kamis (15/1/2026).

Ia menjelaskan, anggaran pemeliharaan kendaraan dinas Wali Kota Serang hanya sebesar Rp45 juta per tahun, dan angka yang sama juga berlaku untuk kendaraan dinas Wakil Wali Kota.

“Kalau dirinci, pemeliharaan mobil dinas Pak Wali dan Pak Wakil itu masing-masing hanya Rp45 juta per tahun,” ungkapnya.

Adapun angka Rp1,6 miliar merupakan akumulasi biaya pemeliharaan 42 unit kendaraan dinas, yang meliputi kendaraan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda), para Asisten Daerah (Asda), kendaraan operasional setiap bagian, serta kendaraan staf di lingkungan Setda.

“Total kendaraan yang dipelihara ada 42 unit. Jadi wajar jika angkanya terlihat besar karena bersifat keseluruhan,” kata Arif.

Ia juga menegaskan bahwa penetapan anggaran tersebut telah disusun berdasarkan Standar Satuan Harga (SSH) yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, sehingga nilainya tidak melebihi batas maksimal yang diperbolehkan.

Jika dirata-ratakan, biaya pemeliharaan mobil dinas Wali Kota hanya sekitar Rp3 juta per bulan, yang digunakan untuk servis rutin dan perawatan kendaraan, mengingat tingginya mobilitas kepala daerah dalam melayani masyarakat, termasuk saat penanganan bencana banjir.

Sementara itu, kendaraan dinas pejabat eselon di bawah kepala daerah seperti Sekda dan Asda memiliki alokasi pemeliharaan lebih rendah, yakni berkisar antara Rp30 juta hingga Rp38 juta per tahun, tergantung jenis dan spesifikasi kendaraan.

Arif berharap masyarakat dapat memahami informasi anggaran secara utuh dan tidak terjebak pada angka besar yang bersifat kumulatif.

“Semua sudah sesuai aturan dan transparan. Kami harap masyarakat bisa melihat data anggaran secara rinci dan proporsional,” pungkasnya.

Copyright © Serang Smart Service 2025 - 2030. All rights reserved.