Logo loader Letter loader

Rakor dengan Kemendagri, Pj Walikota: "Kita dilarang ikut pencalonan Kepala Daerah, tp kalau mau ikut harus mengundurkan diri"

SERANGKOTA.GO.ID,- Ruang Aula Walikota Serang, Rabu 27 Maret 2024 Pemkot Serang menggelar rapat koordinasi dengan Kemendagri RI terkait isu-isu strategis pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan tata kelola penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara zoom meeting. Turut hadir Asisten Daerah I Subagyo, Inspektur Kota Serang Wachyu, Kepala Kesbangpol Kota Serang Wasis, Kabag Pemerintahan Kota Serang Andi. 

Setelah menghadiri rakor Penjabat (Pj) Walikota Serang Yedi Rahmat mengatakan, hasil dari rapat koordinasi tadi menyatakan bahwa semua Kepala Daerah yang berstatus Penjabat (Pj) dilarang ikut pencalonan kepala daerah.

"Pokok dari rakor ini menginformasikan bahwa semua Pj tidak boleh ikut pencalonan kepala daerah, tp kalau mau ikut harus mengundurkan diri", ucapnya. 

Ia pun mengatakan ada fasilitas negara yang tidak boleh asal dipakai. 

"Apalagi dengan menggunakan fasilitas negara untuk pasang spanduk peruntukan pribadi itu tidak boleh, kecuali spanduk stunting, inflasi, atau program pemerintah tidak apa-apa", imbuhnya. 

Disinggung apa sanksi dan jika kedapatan melakukan sosialisasi, ia mengatakan akan ditegur. 

"Tadi dalam rakor ada beberapa daerah yang ketahuan masang spanduk pencalonan kepala daerah yang posisinya masih menjadi Pj, itu akan ditegur oleh Kemendagri", jawabnya. 

Ditanya terkait berapa dana Pilkada yang akan diturunkan dan kapan, ia mengatakan bahwa baru 40 persen dan tinggal sisanya.

"Dana hibah Pemilu kan 28 Milyar dari Pemkot Serang ke KPU 40% sudah turun, tinggal 60% yang belum. Sisanya paling telat bulan Juni dan sudah ada juga NPHD", tutup Pj Walikota Serang Yedi Rahmat. 

Terakhir disinggung ASN yang mencalonkan diri, ia mengatakan boleh saja tetapi harus pensiun dini sesuai peraturan perundang-undangan. 

Sedangkan wawancara dengan Asda I Subagyo, ia menjelaskan dalam rakor ada beberapa yang dibahas.

"Tadi sih ada beberapa hal yang dibahas seperti evaluasi Penjabat Kepala Daerah, persiapan menjelang Idul Fitri seperti harga barang, pengamanan arus mudik, lalu inflasi, dan persyaratan pencalonan kepala daerah", ucapnya. 

Ia juga menuturkan pemerintah pusat juga melakukan evaluasi role model kepala daerah. 

"Ada 2 role model kepala daerah yaitu penunjukan secara langsung (Penjabat) dan hasil Pemilu yang dijelaskan pemerintah pusat.", tuturnya. 

Terakhir disinggung apa maksud dari evaluasi role model kepala daerah, ia menjawab sebagai bahan evaluasi.

"Kita kurang paham, tadi ditampilkan dalam rapat. Mungkin itu sebagai bahan evaluasi pemerintahan yang dimana ada plus minusnya Penjabat dan Kepala Daerah Definitif", tutupnya. 

(REY/RED) 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.