Logo loader Letter loader

Peternakan Di Walantaka Dikeluhkan Masyarakat

SERANG,- Pejabat Pemerintah Kota Serang menerima audiensi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GERAM Banten Indonesia. Turut hadir Asda I Subagyo, Kasat Pol PP, Camat Walantaka, Kabid Perizinan, Lurah Cigoong. Wali Kota Serang, Selasa (10/10/23).

Ketua Geram Banten Indonesia Rahmat menyampaikan, permasalahan yang ada di wilayah Walantaka, salah satunya mengenai peternakan ayam. Ia mengungkapkan, warga banyak yang mengeluh dan keberatan dengan keberadaan ternak ayam. "Warga keberatan atas keberadaan peternakan ayam, selain daripada kotoran yang menyebabkan aroma tidak sedap, juga banyaknya lalat," ucap Rahmat. 

"Untuk itu kami beraudiensi dengan harapan adanya solusi dan langkah dari pemerintah Kota Serang maupun dinas terkait untuk menyelesaikan permasalah ini. Sehingga tidak ada yang dirugikan," ucap Rahmat. 

Selanjutnya, Lurah cigoong Jakar mengatakan, peternakan yang berada di wilayah status kepemilikan itu bukan daripada CV/PT. Melainkan, milik pribadi. "Kapasitas pertengkaran ini, berkapasitas 3.500 bebek dan 1000 ayam," jelas jakar. 

"Dan Hasil peternakan ini, sering di donasikan kepada masyarakat sekitar," lanjutnya . 

Diakhir penyampaiannya, jakar mengatakan, pemilik peternakan sudah melakukan koordinasi ke RT dan RW. "Dan mudah-mudahan bisa ditemukan titik temu atau solusi nya," harap jakar

Selanjutnya Camat Walantaka muslim Sholeh menambahkan, keberadaan peternakan ini bersifat menampung dan sudah mendapatkan izin dari warga sekitar. Keberadaan peternakan ini, info muslim, dahulu sempat ditutup dan sekarang beraktifitas lagi.

"kandang ini, bersifat menampung dan dulu pernah ditutup sekarang ada lagi aktifitasnya. Karena sudah ada izin dari masyarakat, dengan ketentuan keberadaan isinya di bawah 5000 ekor," jelasnya

Kabid DPMPTSP Kota Serang Kiki Baihaqi mengatakan, menurut Perda No. 8 tahun 2020 tentang rencana tata ruang wilayah Kota Serang. Menyebutkan di kota Serang sudah tidak mengizinkan tentang adanya peternakan komersial.

"Dulu sempat ditutup. Karena pemilik tidak kooperatif dan tidak ada atensinya," terang nya 

Kemudian, Asda I Kota Serang Subagyo menambahkan, kepada seluruh camat dan lurah agar untuk memberikan informasi secara berkala dan dilanjutkan dengan pembinaan kepada masyarakat terkait peternakan yang boleh dan tidak boleh.

"Karena dalam membangun peternakan itu harus melalui katagori, baik lokasi atau yang lainnya. Sehingga nanti masuk boleh atau tidaknya," ucap Subagyo

"Pada saat ini yang diperbolehkan itu adalah peternakan rakyat maka akan di bolehkan. 

Namun, jika untuk peternakan komersil maka akan dicek perijinannya," tambah nya.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.