Logo loader Letter loader

Perubahan RPJMD Kota Serang Amanatkan Penanggulangan Covid-19

Pemerintah Kota Serang melalui RPJMD Tahun 2018-2022 membuat arah kebijakan sesuai isu strategis yang ada dan secara bertahap menjawab isu-isu strategis tersebut dengan melaksanakan program kegiatan yang telah direncanakan yang tentunya mengacu pada tujuan dibentuknya Kota Serang yakni melaksanakan pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pelayanan publik. Namun sesuai dengan perkembangan yang terjadi saat ini terjadi wabah pandemic Covid-19 yang telah berdampak pada semua sektor pembangunan, sektor kesehatan dan sektor ekonomi, sehingga perlu dilakukan perubahan RPJMD No 3 Tahun 2019 yang mengacu pada isu strategis global yaitu penanganan pandemic covid-19 dan dampaknya serta meningkatkan daya saing menuju percepatan pemulihan ekonomi sebagai tema RKPD Kota Serang tahun 2022.

Sebagaimana diatur dalam pasal 264 ayat (5) UU nomor 23 tahun 2014 dan pasal 342 ayat (1) peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2016. Permendagri tersebut mengatur tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah.

Saat ditemui usai menghadiri acara zoom meeting penguatan akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah Kota Serang bersama Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Walikota Serang menyampaikan dengan APBD sebesar Rp1,180 triliun digunakan untuk penyelenggaran Pemerintahan, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. “Anggaran yang relative kecil tapi harus teroptimalkan untuk pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, dan tahun 2022 akan memasukan anggaran penanggulangan covid-19 pada RKPD tahun 2022.” Ucap Syafrudin

Pemerintah Kota Serang mengalokasikan anggaran untuk buffer stock yang dikelola oleh Dinas Sosial Kota Serang sebanyak 12.700 paket setara dengan Rp3,5 Miliyar, juga sediakan ketahanan pangan 35 ton diperuntukan 3.500 Kartu Keluarga (KK). Dan untuk masyarakat kurang mampu yang melakukan isolasi mandiri akan diberikan paket kebutuhan pokok yang dikelola oleh Kelurahan setempat.

“Intinya bagaimana anggaran yang kita miliki betul-betul memperhatikan masyarakat, kegiatan yang tidak berorientasi untuk masyarakat ditiadakan, anggaran SPPD tuh gak ada kan lagi PPKM jadi tidak bisa kemana-mana.” Tutup Syafrudin

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.