Logo loader Letter loader

Peran Penting PPID dalam Keterbukaan Informasi Publik

     Pemerintah sebagai Badan Publik wajib memberikan informasi kepada masyarakat baik melalui media maupun penyebarluasan infomasi melalui website. Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. Informasi yang disajikan oleh Pemerintah dikelola, disimpan, dikirim oleh badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sesuai dengan UU untuk kepentingan publik. Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Komunikasi dan Infomatika Kota Serang melaksanakan Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Infomasi dan Dokumentasi (PPID) yang diikuti oleh PPID Pembantu yang ada disetiap Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Kota Serang. Acara yang berlangsung di Hotel Wisata Baru pada hari Senin, 08 Mei 2017 dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kota Serang yang dalam hal ini diwakili Assisten III Drs.H.Dudung Budipriatna,MSi. dalam kesempatan ini disampaikannya bahwa segala informasi yang wajib disediakan oleh OPD menjadi wajib untuk disebarluaskan kepada masyarakat. Dinas Komunikasi dan Informatika dalam penyebarluasan informasi tersebut menjadi Leading Sector dalam penyediaan dan aksesbilitas infomasi publik tersebut. 
     Rapat koordinasi ini mendatangkan Narasumber dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Soekartono,S.IP,M.Si. Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Maskur,SHi,MH, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Drs.Hamsin.M,Si dan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika W.Hari Pamungkas,S.STP,M.Si. Dalam kesempatan ini Soekartono menyampaikan secara lugas informasi-informasi apa saja yang bersifat terbuka untuk dipublikasikan seperti informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan informasi apa saja yang dikecualikan yang bersifat rahasia ataupun pribadi dengan alasan tertentu yang mengandung konsekuensi. Masyarakat sebagai pemohon informasi mempunyai hak diantaranya, memperoleh informasi, menyebarluaskan informasi dan menggugat informasi. Apabila terjadi ketidakpuasan dalam memperoleh informasi, masyarakat berhak menggugat kepada badan publik yang difasilitasi oleh Komisi Informasi.
Drs.Hamsin,Msi juga menyampaikan tujuan dilaksanakannya Rapat Koordinasi ini agar seluruh PPID Pembantu yang ada di OPD masing-masing proaktif meyebarluaskan informasi melalui website yang ada di lingkungan kerjanya agar kebutuhan masyarakat akan informasi pembangunan daerahnya terpenuhi. Disampaikan pula oleh Sekretaris Dinas W.Hari Pamungkas bahwa Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Serang dalam kaitannya dengan keterbukaan informasi akan membuat Madani Smart City yang akan memudahkan masyarakat dalam berkomunikasi melalui jaringan teknologi informasi yang terkoneksi dalam aplikasi layanan publik. Layanan ini nantinya akan memudahkan masyarakat dalam memperoleh layanan publik dengan efektif dan efisien. 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.