Logo loader Letter loader

Penyegelan Gabungan di 13 Tempat Hiburan Malam (THM) Kota Serang, Pj Walikota Serang: Kita Harus Taat Pada Peraturan Perundang-undangan

SERANG, - Pj Walikota Serang Yedi Rahmat melakukan Apel Persiapan Penutupan dan Penyegelan THM (Tempat Hiburan Malam) yang diikuti dari oleh perwakilan Polri, TNI, dan Satpol PP, PLN, Denpom, dan Dishub. Turut hadir dalam kegiatan Apel ASDA I Subagyo, Kasat Pol PP Heri Hadi, perwakilan OPD terkait, serta kawan-kawan media. 

Berdasarkan data yang dihimpun dari lapangan dalam kegiatan penyegelan THM yang dimulai dari titik kumpul di Puspemkot Serang lalu ke daerah Trondol ada 1 THM, Pasar Induk Rau ada 2 THM, Royal 1 THM, Legok 3 THM, Ramayana ada 3 THM, dan Selamat datang ada 3 THM. 

Sedangkan dalam wawancara dengan Kasat Pol PP Kota Serang Heri Hadi pada saat dilokasi pertama yang terdapat penolakan dari pengelola THM, mengatakan penyegelan ini dilakukan karna tidak sesuai dengan izin yang mereka miliki", ucapnya sambil bergegas menuju lokasi yang lainnya. 

Sedangkan wawancara dengan Pj Walikota Serang Yedi Rahmat di lokasi terakhir, mengatakan kegiatan penyegelan dilakukan secara gabungan antara Pemkot Serang, Denpom, TNI, Polri, di 13 lokasi THM yang tidak sesuai dengan Perda Kota Serang. Selain dari pada penegakan Perda beliau juga mengatakan ini juga merupakan amanat dari para Ulama Kota Serang", ucapnya. 

Disinggung apabila segelnya dibuka dan kembali beroperasi, Pj Walikota Serang mengatakan akan bersikap tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Beliau juga menjelaskan penyegelan juga sebagai bentuk peringatan sampai dengan 20 Februari 2024 yang kemudian akan melakukan eksekusi pembongkaran.

Terakhir beliau juga berencana kedepan akan melakukan menertibkan gelandangan, pengemis , dan anak jalanan di Kota Serang yang makin marak keberadaan. 

(REY/RED) 

 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.