Logo loader Letter loader

Penutupan Masa Persidangan ke II DPRD Kota Serang

Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin menghadiri acara Rapat Paripurna DPRD Kota Serang dengan agenda penutupan masa sidang pada masa persidangan ke II tahun sidang 2020-2021 atau masa reses.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Walikota Serang berharap, dalam masa reses ini bisa menyerap aspirasi dari konstituennya masing-masing yang secara kebetulan mengikuti undangan oleh DPRD Kota Serang.

"Apapun hasil aspirasinya itu tentu nanti disesuaikan dengan rapat Musrenbang tingkat Kota Serang. Karena kita (Pemkot) punya hasil Musrenbang tingkat kelurahan, kecamatan nanti disinkronkan," kata Wakil Walikota Serang kepada awak media.

Mudah-mudahan, lanjut Subadri, kesempatan reses ini bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Sehingga, anspirasi rakyat juga bisa teralisasikan.

Disampaikan oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Serang Roni Alfanto, meskipun masa persidangan tersebut berjalan singkat, namun DPRD Kota Serang memastikan telah berupaya bekerja secara optimal dalam menyelesaikan tugas-tugas konstitusional dalam situasi di tengah pandemi Covid-19.

Dengan adanya penutupan masa sidang ini, DPRD Kota Serang akan memasuki Masa Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021, atau tugas konstitusional lainnya diluar masa sidang yaitu menyerap aspirasi langsung dari masyarakat, terhitung mulai tanggal 6 April hingga 13 April 2021.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.