Logo loader Letter loader

Pengusaha THM Keberatan Lakukan Proses Hukum Hingga MA, Pj Walikota Serang : Boleh Saja Namanya Mencari Keadilan

SERANG, - Kel. Kalodran Kec. Walantaka Kota Serang, Senin 29 Januari 2024 Pemkot Serang beserta unsur Polri, TNI, Denpom, Satpol PP Kota Serang beserta rekan-rekan media melakukan kegiatan gabungan penyegelan dan penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di Kota Serang. 

Dalam kegiatan ini bukan yang pertama kalinya Pemkot Serang lakukan penyegelan, penutupan, bahkan pembongkaran akan tetapi selalu ada saja kembali beroperasi bahkan dengan kedok izin resto. Dan dalam operasional nya tidak untuk resto tetapi untuk yang lain, maka dari itu kembali digelar tindakan tegas yang sebelumnya ternyata prosesnya sudah berlangsung lama sebelum penyegelan, bahkan pengusaha THM melakukan proses hukum dengan melakukan gugatan hak uji materil Perda Kota Serang terkait THM di MA yang katanya masih berlangsung. 

Wawancara yang dihimpun dari kuasa hukum yang berada di salah satu lokasi tempat hiburan malam (THM), mengatakan sedang melakukan hak uji materi ke Mahkamah Agung terhadap Perda Kota Serang terkait THM yang tidak menghormati hak-hak para pengusaha dan karyawan THM. Ia pun menyatakan keberatan terhadap penyegelan ini dikarna sedang adanya proses uji materi di MA, serta berharap Pemkot Serang bisa lebih bijak untuk menunggu hasil dari MA", ucapnya 

Disinggung terkait keberadaan Perda PUK (Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan) Kota Serang, ia mengatakan Perda ini tidak secara spesifik menyebutkan tentang hiburan malam tetapi hanya hiburan dan pariwisata rekreasi, serta bahasa yang dipakai pun menurut ia tidak jelas, baku, dan ngambang", tutupnya. 

Sedangkan menanggapi adanya proses hukum oleh para pengusaha THM melalui proses uji materilnya terkait Perda Kota Serang di MA, Pj Walikota Serang mengatakan "boleh saja namanya mencari keadilan, akan tetapi tetap ketentuannya pada peraturan perundang-undangan", ucapnya. 

Menambahi jawaban yang disampaikan Pj Walikota Serang, ASDA I Subagyo mengatakan Pemkot Serang menghormati upaya-upaya hak setiap warga negara dalam melakukan upaya kontitusi yudisial review yang masih berjalan, akan tetapi tidak menggugurkan peraturan yang masih berlaku", ucapnya

Upaya ini sudah cukup lama dimana Pemkot sudah memberikan teguran, peringatan, bahkan toleransi. Dirapat terakhir THM meminta waktu sampai akhir tahun 2023 bahkan bersedia membongkar sendiri. Tahun 2024 ini merupakan bentuk ketegasan dari hasil yang lalu", tutup ASDA I Subagyo sekaligus menceritakan garis besar kronologis THM kepada rekan-rekan media.

(REY/RED) 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.