Logo loader Letter loader

Pengukuhan Pengurus Badan Wakaf Indonesia Kota Serang Periode 2017 - 2020.

     Badan wakaf berfungsi untuk memajukan dan mengembangkan perwakafan di indonesia dengan misi menjadi lembaga profesional yang mampu mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf.

  

     Walikota Serang yang diwakili oleh Asissten Daerah II  Pemerintah Kota Serang mengucapkan selamat kepada seluruh pengurus yang baru saja dikukuhkan. Semoga dapat mengemban amanah dengan baik, berharap pula agar seluruh pengurus dapat bersinergi dengan para OPD terkait untuk melalukan kegiatan kewakafan, termasuk juga swasta seperti perusahaan-perusahaan yang ada di daerah masing-masing serta seluruh pengurus dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang muzaki sehingga berpeluang untuk berwakaf seperti pengusaha, para OPD, guru, kepala sekolah, dan tokoh agama, dan lain – lain.


     ”Pengurus yang baru dilantik harus memiliki visi ke depan, bagaimana mimpi-mimpi memajukan BWI. penting juga adalah menciptakan kepercayaan masyarakat, karena hanya dengan kepercayaan, orang akan mudah mewakafkan hartanya”. Ungkap Moch.Poppy Nopriadi,M.Si

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.