Logo loader Letter loader

Penetapan Jam Kerja Pegawai Bulan Ramadhan 1438 H

     Bagi Instansi yang memberlakukan 5 hari kerja, Senin-Kamis Pukul 08.00-15.00 WIB, waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Hari Jum'at pukul 08.00-15.30 WIB, waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Sedangkan bagi Instansi yang memberlakukan 6 hari kerja, Senin-Kamis pukul 08.00-14.00 WIB, waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB hari Jum'at pukul 08.00-14.30 WIB, waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB, hari Sabtu pukul 08.00-14.00 WIB, waktu istirahat 12.00-12.30 WIB.
     Selanjutnya dalam rangka meningkatkan disiplin dan kinerja pegawai di Bulan Suci Ramadhan 1438 H Sekretaris Daerah Kota Serang Tb. Urip Henus, M.Si menghimbau kepada seluruh pegawai agar tetap senantiasa  mengikuti apel pagi mulai pukul 08.00 WIB, Mentaati jam kerja sebagaimana tersebut diatas, Selama Bulan Suci Ramadhan hendaknya dapat dijadikan sebagai upaya untuk lebih meningkatkan disiplin dan kinerja pegawai, Setiap pimpinan dimasing-masing unit kerja secara berjenjang agar meningkatkan pengawasan kepada bawahannya serta ikut memlihara kesucian Bulan Suci Ramadhan dengan menghormati mereka yang sedang melaksanakan Ibadah Puasa. 
     Sedangkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dalam rangka menyambut Idul Fitri 1 Syawal 1438 H ditetapkan: Minggu dan Senin 25-26 Juni 2017 Hari Libur Nasional (Idul Fitri 1 Syawal 1438 H). Selasa-Jum'at 27-30 Juni 2017 Cuti Bersama (dalam rangka Idul Fitri 1 Syawal 1438 H). 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.