Logo loader Letter loader

Penandatanganan MoU Badan POM dengan Pemkot Serang

Sebagai bentuk peningkatan koordinasi dan juga kerja sama, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Serang menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Pemerintah Kota Serang pada acara audiensi di ruang kerja Walikota Serang H.Syafrudin (20/10).

Penandatanganan MoU ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan, di mana pada Inpres tersebut diperintahkan kepada pemangku kepentingan baik pusat dan daerah untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melakukan peningkatan efektivitas dan penguatan pengawasan obat dan makanan, selain juga yang tertuang di dalam Permendagri No. 41 Tahun 2018 tentang Peningkatan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan di Daerah yang memiliki ruang lingkup berupa koordinasi pembinaan dan pengawasan obat dan makanan meliputi penggunaan obat, bahan obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, pangan olahan dan bahan berbahaya yang berpotensi disalahgunakan.

Salah satu langkah nyata dalam peningkatan pengawasan obat dan makanan sebagaimana tertuang dalam Permendagri No. 41 Tahun 2018 adalah dengan adanya peningkatan koordinasi dengan Pemerintah Daerah, yang tertuang di dalam Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kota Serang dan Badan POM.

Walikota Serang Syafrudin menyampaikan bahwa, Badan POM melaporkan di Kota Serang ini dulunya produk tahu ada yang berformalin. Akan tetapi, pada tahun ini sudah tidak ada. Kemudian, obat-obatan yang beredar ditoko kosmetik sudah dilakukan pengawasan dan rajia.

"Alhamdulilah di Kota Serang ini sudah habis. Sudah tidak ada lagi obat terlarang yang beredar di Kota Serang," kata Walikota Serang.

Walikota Serang juga menyampaikan, penjual obat terlarang di Kota Serang itu secara keseluruhan bukan warganya. Akan tetapi, warga Aceh. Jadi, apabila ada orang Aceh menjual obat ditempat kosmetik harus dicurigai. "Kalau MoU itu akan mengawasi obat dan makanan," tambahnya.

Sementara itu, PLT Kepala Badan POM Serang Lintang Purba menyampaikan bahwa, pihaknya telah menyampaikan hasil pengawasan selama tahun 2019-2020. Untuk kedepannya, pihaknya akan melaksanakan kegiatan MoU sehingga beberapa programnya seperti pengawasan obat, kosmetik, suplemen makanan dan pangan menjadi lebih progresif dan lebih konfrensif. Sehingga, di Kota Serang jaminan terhadap keamanan obat makanan lebih terjamin kembali dan kuat. "Ini bentuk perkuatan kami dari Badan POM Serang menyambut dengan kerjasama dengan pemda," kata Lintang Purba.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.