Logo loader Letter loader

Pemkot Serang tunggu Surat Edaran Mendagri untuk Netralitas ASN, Pj Walikota Serang: "Surat Edaran untuk memperjelas SKB 5 KL"

SERANGKOTA.GO.ID,- Ruang Rapat Walikota Serang, Jum'at 17 Mei 2024. Diadakan rapat koordinasi terkait isu-isu strategis netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada antara Pemda dan Pemerintah Pusat. Turut hadir Sekda Kota Serang Nanang Saefudin, Inspektur Wachyu B Kristiawan, Kepala BKSDM Karsono. 

Dalam wawancara dengan Pj Walikota Serang Yedi Rahmat mengatakan, telah mendapat arahan dari Mendagri. 

"Dari hasil arahan tadi terkait netralitas ASN dan ASN yang akan ikut Pilkada", ucapnya.

Lebih lanjut ia menjelas apa arahannya. 

"Untuk ASN tidak ikut atau mendekati partai politik, kemudian tidak boleh mempromosikan diri dalam sosial media, dan tidak memasang baliho atau alat peraga", jelasnya. 

Ditanya bagaiamana dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dan bagi ASN yang melanggar ia mengatakan menunggu Surat Edaran Mendagri. 

"Bukan 3 bahkan 5 K/L. Surat Edaran itu untuk memperjelas SKB 5 KL, jadi kita masih menunggu mekanismenya seperti apa", jawabnya. 

Terakhir ia juga mengatakan akan bertindak. 

"Dalam waktu dekat setelah ada Surat Edaran Mendagri nanti kita akan bertindak", tutupnya. 

Untuk menambah informasi yang disampaikan, dalam wawancara dengan Kepala BKSDM Kota Serang Karsono mengatakan ada tingkatan pelanggaran disiplin. 

"Pelanggaran berat seperti promosi diri di sosmed dan memasang alat peraga, mendekati partai politik masuk ke sedang. Tiga poin ini yang akan dijelaskan dalam SE Mendagri", ujarnya. 

Ditanya apa yang dilakukan sebelum SE Mendagri terbit, Pemkot hanya melakukan "teguran" 

Disinggung apa sanksi nya jika sudah ada SE Mendagri, ia melakukan 

"PTDH" penurunan jabatan, dan pembebasan jabatan. Itu semua tergantung Pj Walikota yang akan memilih sanksi yang diberikan", jawabnya. 

Ditanya terkait PKPU untuk PNS, ia mengatakan akan pakai SE Mendagri. 

"PKPU kan masih jauh sampe bulan Agustus, tetapi khusus Pilkada Serentak dan lebih netral ada tambahan aturan Surat Edaran Mendagri yang mengatur khusus dalam 3 poin tadi", jawabnya. 

Terakhir ia menuturkan kendala yang dihadapi untuk sanksi. 

"Selama belum ada aturan yang jelas kita sulit untuk memberikan sanksi", tutupnya. 

(REY/RED)

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.