Logo loader Letter loader

Pemkot Serang Sambut Baik Usul Raperda DPRD Soal Keolahragaan

SERANG - Setelah melaksanakan rapat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan Keolahragaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang pada Kamis (20/07) kemarin, Pemerintah Kota (Pemkot Serang) sambut baik usul DPRD. 

Usai mewakili Rapat Paripurna tentang Raperda Prakarsa DPRD Kota Serang, Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin ungkapkan pentingnya produk undang-undang untuk membangun sinergitas keolahragaan yang dapat mendukung segala aspek, Selasa (25/07/2023). 

”Keberadaan keolahragaan di kita selain amanah undang-undang juga harus dibangun sebuah sinergitas antara pelaku olahraga, pemerintah daerah, serta semua pihak,” ujarnya. 

Subadri juga menjelaskan, sinergitas tersebut nantinya akan membuat sebuah produk undang-undang yang mampu menampung segala aspek. 

"Dengan adanya produk hukum yang hari ini (belum ada) maka bisa dibahas bersama terkait keolahragaan yang ada di serang," jelasnya. 

Selain Wakil Walikota Serang yang mendukung usul Raperda DPRD Kota Serang tentang keolahragaan, Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin juga menyambut baik usul Raperda tersebut. 

Menurutnya peraturan pemerintah yang belum sempat dikeluarkan itu akan menjadi pembahasan serius Pemkot Serang terkait berbagai macam bentuk undang-undang kedepannya. 

"Apalagi ini inisiasi lansung dari DPRD, tentu kita menyambut baik dan kita harus bersandar pada peraturan perundang-undangan yakni undang-undang 11 tahun 2022 tentang penyelenggaraan keolahragaan," katanya. 

Nanang mengaku akan segera menindaklanjuti peraturan saat ini sesuai dengan kewenangan peraturan daerah kota serang. 

Meskipun peraturan pemerintah yang belum sempat dikeluarkan ini, akan menjadi pembahasan serius terkait berbagai macam bentuk undang-undang kedepannya. 

"Nah, ada undang-undang yang harus ditindaklanjuti dengan peraturan pemerintah, namun peraturan pemerintah belum dikeluarkan sehingga akan kita bahas sesuai dengan kewenangan yang berlaku, yaitu peraturan daerah kota Serang," ujarnya. 

"Sehingga pemerintah daerah dapat menetapkan undang-undang yang sesuai dengan kebutuhan daerah nya," harapnya. 

Diketahui, Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi, Wakil Ketua II Roni alfanto, Wakil Ketua III Hasan Basri dan 24 anggota DPRD Kota Serang.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.