Logo loader Letter loader

Pemkot Serang & Kejari Serang Tandatangani Kesepakatan Restoratif Justice.

SERANGKOTA.GO.ID, - Pemerintah Kota Serang melalui bagian pemerintahan Setda Kota Serang, melakukan rapat koordinasi dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Aula Kejaksaan Negeri Serang, Senin (10/03/2025). 

Dalam kesempatannya Kepala Kejaksaan Negri (Kejari) Serang Lulus Musthofa, mengatakan hari ini penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) antara Walikota Serang dan Kepala Kejaksaan Negeri Serang.

"Ini berkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana melalui restoratif justice," ungkapnya. 

Lanjut, ia juga menuturkan bahwa restoratif justice ini berlaku untuk warga Kota Serang yang berperkara pidana dengan syarat tertentu. 

"Nanti kalau ada warga Kota Serang yang bermasalah dengan hukum, yang khususnya ancaman pidananya kurang dari 5 tahun," tuturnya.

"Baru pertama kali ada perdamaian dan baik tokoh agama, masyarakat sudah saling mendukung penanganan restoratif justice tersebut," imbuhnya. 

Kemudian jika restoratif justice ini disetujui oleh pimpinan di Kejaksaan Agung kan dikenakan kerja sosial saja.

"Untuk yang bersangkutan dikenakan kerja sosial, seperti bimbingan kerja di dinas terkait. Dan pendidikannya yang berkaitan dengan perbuatan yang dia dilakukan seperti penganiayaan, KDRT, dan lain-lain," paparnya. 

Sedangkan Budi Rustandi mengaku kagum akan kerja sama ini. 

"Ini disambut sangat luar biasa, dan bisa bekerjasama. Nah itu yang benar ini," ungkapnya. 

Kemudian ia menjelaskan nanti apa langkah yang akan dilakukan Pemkot Serang dalam pemberdayaan penerima restoratif justice. 

"Nanti yang mendapatkan restoratif justice dari Kejaksaan akan kita urus, kita kasih pembinaan bimbingan, dan bila perlu kita (Pemkot) masukin kerja," tandasnya. 

(REY/Poto:AD). 

 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.