Pemkot Serang beri kuota PBI-JK 43.000, Pj Walikota Serang: "Karena keterbatasan anggaran, namun kita tetap melayani masyarakat, khususnya Kota Serang secara maksimal".
SERANGKOTA.GO.ID, - Pemkot Serang dalam program Pemberian Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) nya telah memberikan kuota sekitar 43.000 bagi masyarakat Kota Serang.
Keterangan yang dihimpun oleh awak media baru sekitar 42.689 yang terdaftar saat wawancara dengan Pj Walikota Serang Yedi Rahmat setelah membuka kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis kepesertaan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) tahun 2024,
"Sampai saat ini yang sudah terdaftar 42.689 orang, dengan kuota sekitar 43 ribu. Nah ini karena keterbatasan anggaran, namun kita tetap melayani masyarakat, khususnya Kota Serang secara maksimal", ucapnya.
Kemudian ia juga menyakinkan akan peran dari Pemerintah dalam jaminan kesehatan untuk masyarakat.
"Tadi kami sudah mengutarakan bahwa Pemkot Kota Serang dan Pusat hadir di tengah-tengah masyarakat untuk penerima bantuan iuran jaminan kesehatan dengan bantuan BPJS kesehatan", ujarnya.
"Dan, Alhamdulillah beberapa waktu lalu juga kami diundang ke Jakarta untuk menerima penghargaan UHC Award dari BPJS Kesehatan", sambung Pj Walikota Serang dengan capaian Kota Serang.
Lalu ia menuturkan akan terus mendorong agar masyarakat yang tidak mampu untuk ikut serta kedalam kepesertaan BPJS Kesehatan secara bertahap.
"Harapan kami ke depan mungkin akan ditingkatkan lagi, dari sekian ribu menjadi sekian ribu lagi agar lebih banyak lagi. Karena kita juga membagi-bagi anggaran kegiatan, baik untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan lain-lain", tuturnya.
Sedangkan dalam wawancara dengan Tanlia Kabid LIMJASOS Dinsos Kota Serang mengatakan untuk kuotanya saat ini, dari tahun ke tahun sampai dengan saat ini berjumlah 43.000 untuk APBD Kota Serang
"Kalau untuk APBN-nya sendiri itu memang kuotanya ditentukan oleh Kementerian Sosial, dan untuk APBD yang dibiayai oleh Provinsi pun sama ditentukan jumlahnya oleh Provinsi", ucapnya.
Kemudian disinggung berapa biaya PBI-JK Kota Serang, ia menuturkan wewenangnya ada di Dinkes Kota Serang.
"Untuk pembiayaannya ada di Dinkes, jadi Dinsos itu sebagai dinas yang memberikan rekomendasi. Jadi persyaratan awalnya memang ke Dinsos", ujarnya.
"Nanti Dinsos yang akan menindaklanjuti kepada Dikes. Dari Dinkes nanti akan rulenya ke BPJS untuk pembayaran dan pengaktifan pesertanya", sambungnya.
Lalu ditanya apakah ada kenaikan kuota, ia mengatakan belum.
"Jadi kuota 43.000 itu akumulasi dari tahun-tahun sebelumnya sampai dengan tahun 2024 ini jumlahnya belum bertambah masih 43.000", tandasnya.
Kemudian apa upaya dalam peningkatan jumlah kuota untuk kedepannya, ia berharap akan ada upaya dari para pemangku kebijakan di Pemerintah Kota Serang agar bisa menambah kedepannya.
"Karena memang kan ini juga amanat dari Permendagri bahwa kesehatan ini menjadi tanggungan negara dengan tidak melihat statusnya gitu kan", ucapnya.
"Tapi karena memang keterbatasan APBD Kota Serang untuk Sampai dengan saat ini baru 43.000 yang bisa kita cover", imbuhnya sekaligus mengakhiri wawancara nya.
Turut hadir juga dalam kegiatan Bimtek Kepersertaa PBI-JK Kota Serang tahun 2024 Ahmad Patoni Kepala BPJS Kesehatan Serang, Plt Dinsos Ibra Gholbi, perwakilan Dinkes.
(REY/RED)