Logo loader

Pemkot Serang Akan Berlakukan PPKM Darurat

 Forum Komunikasi Pimpinan Daerah bersama Kepala OPD terkait melakukan Rapat Pembahasan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang bertempat di Aula lantai 1 Setda Kota Serang, Jumat (02/07/2021)

Diketahui, di Kota Serang sudah memasuki level 4 dan ini sudah kritis. Pemerintah Kota Serang menetapkan pemberlakuan PPKM darurat Jawa- Bali pada tanggal 3-20 Juli 2021 dan disesuaikan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021.

Walikota Serang H. Syafrudin menyampaikan bahwa beliau akan membuat Instruksi Walikota terkait tentang pemberlakuan PPKM darurat, "Jadi tidak ada satupun yang dirubah, dan dibuat Intruksi Walikota sesuai dengan Intruksi Mendagri, baik tempat ibadah, pusat perbelanjaan dan lainnya kita tutup sementara", Ucapnya.

Lanjutnya, beliau menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Serang sudah memutuskan untuk menindak lanjuti PPKM darurat yang sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021.

Terkait tentang pusat perbelanjaan yang melanggar Penerapan PPKM darurat, Walikota Serang H. Syafrudin akan menegur pihak dari Pusat Perbelanjaan sebanyak 2 kali,"apabila ada yang tidak memenuhi aturan, melanggar aturan maka sesuai dengan instruksi Mendagri. Jika sudah ditegor sampai 2 kali maka akan ditutup", ujarnya.

Kemudian untuk Pasar Induk Rau di perbolehkan berjalan sampai jam 8 malam akan tetapi kapasitasnya sesuai dengan Instruksi Mendagri nomor 15 Tahun 2021, adapun pengawasan, pihak dari Walikota Serang sudah memerintahkan kepada Satpol PP, TNI, dan Polri. (Agis Defani)

Copyright © Serang Smart Service 2025 - 2030. All rights reserved.