Logo loader Letter loader

Pemkot Ingatkan Sanksi Jika Pemberian THR Tidak Sesuai Aturan Pemerintah

Wali Kota Serang Dr. H. Syafrudin didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang Poppy Nopriadi beserta jajaran tim lainnya melaksanakan monitoring terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023 bagi para pegawai perusahaan yang ada di Kota Serang dan monitoring kali ini bertempat di PT. Lotte Grosir, Rabu (12/4). Kegiatan ini dalam rangka memastikan pemberian THR sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Serang Dr H. Syafrudin mengatakan monitoring ini merupakan program Pemerintah Kota Serang yang tujuannya untuk memastikan para pegawai mendapatkan haknya terkait pemberian THR sesuai aturan yang berlaku. 

"Terkait THR alhamdulillah di Lotte Grosir ini sudah diberikan dari tanggal 6 secara keseluruhan yang semestinya seminggu sebelum lebaran sudah diberikan tetapi ini setengah bulan sebelum lebaran sudah diberikan dan atas nama Pemerintah Kota Serang mengapresiasinya" Ucapnya.

Selain kedatangannya untuk memonitoring pemberian THR, Syafrudin juga monitoring stok sembako di Lotte Grosir kaitannya dengan kebutuhan masyarakat hingga Hari Raya Idul Fitri. Ia menyampaikan barang-barang di Lotte Grosir cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kota Serang hingga lebaran dengan harga yang relatif stabil. 

"Kemudian yang selanjutnya kami meninjau stok barang-barang yang ada di Lotte Grosir ini nampaknya cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kota Serang hingga lebaran, baik itu bawang, cabai, beras dan sebagainya termasuk juga barang-barang pokok lainnya" Ucapnya. 

"Dan harga yang ada di Lotte Grosir ini alhamdulillah relatif stabil, tadi juga saya mengecek harga cabai Rp 34.900 jadi tidak ada kenaikan yang signifikan" Sambungnya. 

Terkait dengan pemberian THR bagi para pegawai perusahaan, Syafrudin ingatkan jika ada sanksi yang diberikan kepada perusahaan jika tidak memberikan THR sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Sanksi jika THR ini tidak diberikan karena ini sesuai dengan surat edaran dari Menteri tentang pelaksanaan pemberian THR, apabila perusahaan tidak memberikan THR maka akan diberi peringatan hingga pencabutan usaha" Ucapnya. 

Untuk mewadahi berbagai pengaduan terkait pemberian THR ini, Pemerintah Kota Serang melalui Disnakertrans menyediakan posko pengaduan yang ada di kantor Disnakertrans Kota Serang. Syafrudin sampaikan untuk para pegawai jika tidak mendapatkan haknya terkait pemberian THR silahkan untuk mengadukan hal ini melalui Disnakertrans Kota Serang.

"Ada posko pengaduan di Disnakertrans Kota Serang, bagi pegawai yang tidak menerima THR, silahkan mengadukan ke kantor Disnakertrans untuk disampaikan kepada Walikota dan saya akan bertindak" Ucapnya.

"THR itu dibayar secara full, tidak di hutang dan tidak di cicil" Tegas Syafrudin. 

Di tempat yang sama, Kepala Disnakertrans Kota Serang Poppy Nopriadi menyampaikan bahwa Disnakertrans Kota Serang telah melakukan monitoring dari awal bulan puasa. Ia memastikan hingga saat ini tidak ada permasalahan yang muncul terkait pemberian THR tersebut. 

"Yang pertama kita sudah melakukan monitoring THR dari awal bulan puasa, itu kita sudah lakukan beberapa tempat-tempat atau perusahaan yang karyawan nya banyak, dan alhamdulillah sampai dengan hari ini tidak ditemukan permasalahan terkait pemberian THR" Ucapnya. 

Poppy juga sampaikan bahwa Disnakertrans Kota Serang sudah mendirikan posko pengaduan untuk mengantisipasi terdapat pegawai yang tidak mendapatkan hak nya sesuai dengan aturan dan jika terjadi maka Disnakertrans Kota Serang akan menindaklanjutinya.

"Sampai saat ini tidak ada pengaduan terkait pemberian THR ini, mudah-mudahan tidak ada. Jika ada pengaduan dari pegawai terkait pemberian THR, akan kita tindaklanjuti dan akan ada sanksi kepada perusahaan tersebut, bentuk sanksi nya hingga pemberhentian operasional perusahaan itu" Ucapnya. 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.