Logo loader Letter loader

Pemkot dan Pemkab Serang Melanjutkan Pembahasan Aset Daerah

Kota Serang - Melanjutkan pembahasan pemindahan aset daerah, Pemerintah Kota Serang bersama Pemerintah Kabupaten Serang kembali melakukan pertemuan yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, Kamis (29/12). 

Walikota Serang H. Syafrudin, S.Sos, M.Si hadir didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin dan Asisten Daerah I Subagyo. Dari pihak Kabupaten Serang sendiri, hadir langsung Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah beserta jajarannya. 

Sekda Kota Serang, Nanang Saefudin menyampaikan bahwa kedua Pemerintah Daerah menyampaikan pendapatnya. 

"Tadi pertemuan dua pimpinan daerah, Pak Walikota dan Ibu Bupati, masing-masing pihak menyampaikan pendapatnya" Ucapnya. 

Dari Pemkab Serang, akan menyerahkan 12 aset daerah dan mempertahankan 10 aset daerah. Pemkot menanggapi dengan menerima 12 aset tetapi 10 aset yang dipertahankan Pemkab harus ada pembahasan lebih lanjut. 

"Kalau dari Kab Serang, katanya akan menyerahkan 12 aset, tapi jangan meminta yang 10 aset" Ucap Nanang. 

"Dari Pak Wali, serahkan saja dulu 12 (aset) nanti yang 10 dibicarakan lebih lanjut" Sambung Nanang. 

Pada Berita Acara yang ditandatangani Pemkab dan Pemkot Serang hasil rapat di Gedung KPK lalu, kedua belah pihak harus menyelesaikan masalah perpindahan aset daerah sampai 31 Desember 2022. Dikarenakan sampai saat ini belum menemui titik terang, kemungkinan Pemkot akan menyerahkan masalah pemindahan aset ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pembina Pemerintah Daerah. 

"Karena sepertinya tidak akan selesai, mungkin nanti kami bersepakat untuk diserahkan kepada pembina Pemerintah Kab/Kota dalam hal ini Kemendagri dan KPK" Pungkas Nanang. 

Nanang juga menyerukan bahwa Kemendagri sudah memiliki asas domisili yang berdasarkan Undang-undang yang menjelaskan bahwa aset di wilayah Kota Serang harus diserahkan kepada Pemerintah Kota Serang. 

"Kemendagri (dasar) asasnya adalah domisili. Apa yang ada di wilayah Kota Serang maka wajib diserahkan kepada Pemerintah Kota Serang" Pungkasnya. 

"Kami (akan) bersepakatnya adalah seluruh aset yang ada di Kota Serang wajib diserahkan kepada Pemerintah Kota Serang. Memang aturan perundang-undangan nya seperti itu" Tutup Nanang. 

Pendapat dan masukan dari Pemerintah Kabupaten Serang akan ditanggapi oleh Syafrudin, pihaknya beserta jajaran akan membahasnya pada Jumat ini dan akan disampaikan hasilnya kepada Bupati Serang. 

"Hari Jumat akan saya bahas, dan hasilnya akan saya sampaikan ke Ibu Bupati" Tegas Syafrudin. 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.