Logo loader Letter loader

Pemkot Bongkar Lima Bangunan Tempat Hiburan Malam Di Kalodran

Wakil Wali Kota Serang H. Subadri Ushuludin didampingi ASDA I Kota Serang Subagyo beserta jajaran terkait lainnya melakukan pembongkaran bangunan yang disalahgunakan menjadi Tempat Hiburan Malam (THM) Kota Serang bertempat di Jalan Serang-Jakarta, Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kamis (13/4). Turut hadir dalam pembongkaran ini Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang Heri Hadi, Kepala Diskominfo Kota Serang Arif Rahman Hakim, puluhan personil Kepolisian dan TNI serta puluhan masyarakat yang juga turut ikut menyaksikan. Pembongkaran bangunan yang digunakan untuk THM ini menggunakan eskavator.

Wakil Wali Kota Serang H. Subadri Ushuludin yang memimpin pembongkaran bangunan tersebut mengatakan ada lima bangunan yang dilakukan pembongkaran pada hari ini. Pembongkaran ini disampaikan oleh Subadri berangkat dari sebab dan akibat. 

"Berangkat dari sebab akibat, pertama tidak ada aturan tempat hiburan beroperasi di Kota Serang, kedua tahapannya sudah kita lakukan secara persuasif melalui pendekatan, operasi, bahkan penutupan, disegel pun sudah kita lakukan namun paling kuat tiga sampai empat hari saja" Ucapnya. 

Subadri menjelaskan pembongkaran ini sudah melalui tahapan kajian dari sisi hukum yang dilakukan oleh ASDA I beserta jajaran terkait lainnya. Dari hasil kajian tersebut, diputuskan untuk dilakukan pembongkaran. Pembongkaran ini juga merupakan hasil aspirasi dari masyarakat yang disampaikan langsung kepada Pemerintah Kota Serang. 

"Hal ini dilakukan karena sudah tidak ada titik temu, mereka tidak pernah menghargai keberadaan pemkot Serang, yang paling mengkhawatirkan ini kencang aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada kita" Ucapnya

Lebih lanjut, Subadri menegaskan bahwa lima bangunan yang dilakukan pembongkaran ini tidak ada satupun izin dari Pemerintah Kota Serang keluarkan. Ia juga menegaskan Pemerintah Kota Serang akan menerima berbagai aspirasi masyarakat terkait hal ini, jika ada bangunan yang disalahgunakan menjadi THM akan dilakukan berbagai proses tahapan serta kajian. 

"Baik dari bangunan, peredaran mirasnya, dan kegiatan merekanya, tidak ada satu pun yang Pemerintah Kota Serang mengeluarkan izin" Ucapnya. 

"Hari ini sementara 5 bangunan, kita akan menunggu aduan lagi dari masyarakat kemudian kita kaji bersama, jika memang tidak ada titik temu akan kami lakukan pembongkaran" Sambungnya. 

Sementara itu, ASDA I Kota Serang Subagyo menambahkan bahwa pembongkaran ini sudah melalui berbagai tahapan seperti teguran sampai dengan pengosongan tetapi tidak digubris oleh pemilik bangunan tersebut. Ia tegaskan tidak ada satupun bangunan itu yang memiliki izin dari Pemerintah Kota Serang. 

"Bangunan yang digunakan lima tempat hiburan malam ini, tidak memiliki satu pun izin dari Pemkot Serang. Baik izin bangunan maupun izin kegiatan usaha. Semua tahapan sudah dilakukan, sehingga hari ini kami memutuskan untuk melakukan pembongkaran" Ucapnya. 

Terkait dengan adanya antisipasi gugatan yang dilakukan oleh pemilik bangunan, Subagyo mengatakan bahwa Pemerintah Kota Serang telah mendokumentasikan berbagai tahapan yang sudah diberikan kepada pemilik bangunan, hal ini yang akan menjadi bahan untuk mengantisipasi berbagai gugatan pemilik bangunan. 

"Kita sudah siapkan dokumen-dokumen kegiatan teguran, penutupan dan penyegelan. Itu menjadi bahan untuk mengantisipasi terhadap gugatan-gugatan dari pemilik bangunan" Ucapnya. 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.