Logo loader Letter loader

Pemkot akan Pasang Palang Pintu Perlintasan Rel KA

Kementerian Perhubungan RI memberikan waktu sepekan kepada Pemkot Serang untuk memberikan palang pintu di 16 lokasi. Namun, khusus di perlintasan sebidang di Kampung Cikucing/Sirnarasa, Kelurahan Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang harus sudah terpasang hari ini.

Dari 23 perlintasan kereta api di Kota Serang yang menjadi kewenangan Pemkot Serang, 17 di antaranya belum memiliki palang pintu.

Kehadiran perwakilan Kemenhub di Kota Serang dalam rangka meninjau lokasi kecelakaan maut antara kereta api dengan minibus pada Minggu (9/7) lalu. Perwakilan Kemenhub berencana menutup perlintasan kereta api di Kampung Cikucing/Sirnarasa tersebut. Namun, hal tersebut urung dilakukan, setelah terjadi komunikasi dan musyawarah dengan Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin, Ketua DPRD Kota Serang Subadri Usuludin, Sekda Kota Serang Tb Urip Henus, Kepala Dinas Perhubungan Kota Serang Akhmad Mujimi, Camat Kasemen Subagyo, dan Danramil Kasemen Kapten Inf Sapta Wistara Jaya di Kampung Cikucing/Sirnarasa, Kelurahan Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Selasa (11/7), hal tersebut tercapai untuk mencegah terjadinya resistensi di masyarakat.

Kata dia, sebelum berencana menutup perlintasan, pihaknya juga sudah melakukan survei untuk mencari jalan alternatif bagi masyarakat. “Namun, tadi Pak Walikota, Pak Wakil Walikota, Pak Kapolres juga sudah meminta agar tidak ditutup, maka kami buat kesepakatan,” ungkapnya. Ia menegaskan, berdasarkan kesepakatan, ada beberapa hal yang harus dilakukan yakni memasang rambu masing-masing delapan unit untuk setiap lokasi perlintasan dan pintu perlintasan masing-masing dua unit untuk setiap titik perlintasan. Selain itu, Pemkot juga harus menyiapkan penjaga perlintasan di 17 lokasi perlintasan sebidang yang tidak dijaga di wilayah Kota Serang. Kegiatan tersebut harus dilaksanakan dalam kurun waktu tujuh hari kedepan dari hari selasa (11/07). Selama kurun waktu tersebut, Pemkot juga bertanggungjawab terhadap keamanan dan keselamatan.

Namun, untuk sementara, palang pintu di 17 perlintasan kereta api itu sifatnya hanya sementara. Sedangkan untuk palang pintu permanen harus menunggu pengalokasian anggaran lantaran harganya yang tidak murah. “Yang untuk sementara saja, kita kewalahan. Kalau tidak ada anggaran dari Pemkot, kami akan minta partisipasi masyarakat. Penjaganya juga kami akan fungsikan dari kecamatan dan Polsek,” tuturnya.

Untuk palang pintu permanen, apabila memungkinkan akan dialokasikan di APBD Perubahan tahun ini., dalam kesempatan ini Sekretaris Kota Tb. Urip Henus  mengatakan, Kota Serang sebagai daerah otonomi baru mempunyai pendapatan asli daerah yang kecil. “Dengan desakan keperluan dari masyarakat, tentu ada skala-skala prioritas. Tapi dengan adanya kejadian beberapa hari lalu menjadi hikmah bagi kami untuk memaksakan memasang palang pintu,” ujarnya.

Ketua DPRD Kota Serang Subadri Usuludin mengatakan, permintaan agar jalur perlintasan kereta api ini tidak ditutup dilakukan untuk menjaga kondusivitas. “Kami bukan melanggar protap, tapi banyak masyarakat yang menggunakan jalan ini. Kami memohon atas nama warga,” ujar Subadri. Dengan tidak ditutupnya jalur ini, maka Pemkot bersedia membuat palang pintu.

Ia mengatakan, tidak ada usulan dari eksekutif yang ditolak legislatif selama banyak manfaatnya untuk masyarakat. Ia mengaku akan mengawal dan membantu agar anggaran untuk pengadaan palang pintu perlintasan kereta api dialokasikan di APBD Perubahan nanti.

Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin mengatakan, 17 lokasi perlintasan yang belum mempunyai palang pintu harus terus dilakukan pembenahan agar tidak terjadi lagi kecelakaan. Pemkot, yang tentunya akan dikawal kepolisian juga melakukan upaya penertiban terhadap perlintasan yang belum memiliki palang. “Tidak boleh lagi ada yang kecelakaan yang seharusnya dapat dicegah,” tandasnya.

Kata dia, pihaknya bersama Pemkot hanya bisa melakukan pencegahan. Selebihnya dikembalikan kepada pengguna jalan. “Jangan kami sudah berupaya tapi masyarakat masih melanggar sehingga terjadi kecelakaan. kalo begitu Pemerintah nanti jangan disalahkan lagi,” tutur Komarudin. Ia juga akan mengevaluasi dan memantau karena dikhawatirkan jumlah perlintasan tak berpalang bertambah. Untuk itu, ia meminta Pemkot untuk memperketat pengeluaran izin.

Ia mengatakan, permohonan agar perlintasan kereta api ini tidak ditutup karena jalan tersebut menjadi akses bagi masyarakat. Dikhawatirkan, apabila akses ini ditutup, maka masyarakat dapat terganggu.

Sebelum kesepakatan yang ditandatangani Sekda Kota Serang, Kapolres sempat meminta Kemenhub untuk tidak menutup jalur tersebut. Namun, Kemenhub bersikeras menjalankan perintah. Akhirnya, setelah sekira satu setengah jam, kesepakatan dibuat. Perlintasan yang ditutup hanya yang berada di seberangnya yakni di Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Beberapa warga sekitar mengungkapkan jalur itu memang kerap menjadi jalan bagi masyarakat dari tujuh kampung di Kelurahan Margaluyu. Apabila ditutup, tentu masyarakat keberatan. Apalagi saat ini, Jalan Raya Kasemen sedang ada perbaikan, sehingga jalan tersebut menjadi alternatif bagi masyarakat menuju kawasan wisata ziarah Banten Lama.

Kecelakaan di perlintasan itu bukan kali pertamanya terjadi. Maka warga berharap perlintasan itu ditutup dengan palang pintu. Selama ini, ada warga yang menjaga perlintasan dan berharap adanya iuran dari pengguna jalan. Namun, karena iuran yang didapat kecil, maka banyak warga yang enggan menjaga perlintasan tersebut.

 Kepala Dishub Kota Serang Akhmad Mujimi mengatakan, selama ini, pihaknya mengira perlintasan kereta api adalah kewenangan pemerintah pusat. “Ada kekhawatiran kalau dianggarkan menjadi temuan,” ujarnya.

Namun, dengan adanya penjelasan dari Kemenhub terkait UU Nomor 23 Tahun 2007, pada APBD Perubahan nanti pihaknya mengusulkan sekira Rp500 juta untuk pengadaan palang pintu, “Kami akan usulkan yang manual dulu,” ungkapnya. Selain material, anggaran untuk sumber daya manusia juga akan disiapkan untuk 17 perlintasan tersebut.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.