MEKANISME PENGUSULAN HIBAH DAN BANSOS

Hibah adalah pemberian uang, barang atau jasa kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, BUMN, BUMD, dan/ atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Belanja Hibah dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintah wajib dan belanja urusan pemerintah pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Belanja Bantuan Sosial digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan berupa uang dan/ atau barang kepada individu, keluarga, kelompok dan/ atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan klik link dibawah ini...