Logo loader Letter loader

Lima Poin Himbauan Ramadhan 1442 H

Dalam rangka menyambut bulan Ramadan, Pemerintah Kota Serang menggelar rapat koordinasi bersama unsur Forkopimda Kota Serang di Aula Setda Kota Serang, Senin (12/4)

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Walikota Serang Syafrudin, dan menjelaskan bahwa, rapat ini merupakan dalam rangka menyambut bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri 2021 di tengah masa pandemi, seperti antisipasi kenaikan harga bahan pokok, penetapan tarawih keliling, penetapan jam operasional rumah makan, larangan mudik dan lain-lain.

"Terkait ibadah puasa dan perayaan idul fitri sudah ada kesepakatan bersama bahwa Pemkot Serang membuat himbauan yang ditandatangai oleh Pemkot Serang, MUI dan Kemenag hal ini sesuai surat edaran Menteri nomor 3 tahun 2021 tentang panduan ibadah bulan Ramadhan dan Idul Fitri dimasa pandemi Covid-19," kata Walikota Serang

Kesepakatan rapat tersebut menghasilkan lima poin himbauan, diantaranya memperbolehkan ibadah sholat taraweh, tadarus dan perayaan atau sholat Idul Fitri, tempat hiburan umum agar dihentikan selama bulan Ramadhan, dilarang memproduksi, menjual dan membakar petasan, selama bulan Ramadhan warung makanan atau warung nasi tidak berjualan dari pukul 04.00 WIB - 16.00 WIB serta tidak diperbolehkan mudik lebaran dari Kota Serang menuju kota lain selama bulan ramadhan dan idul fitri.

"Surat edaran ini akan kita edarkan paling lambat esok hari," ungkapnya.

Sedangkan untuk buka puasa bersama diperbolehkan sesuai anjuran Kementrian Agama. Akan tetapi, memperketat protokol kesehatan. "Tetapi yang hadir paling banyak jumlah 50 persen. Ini juga akan dilampirkan disurat edaran Walikota Serang," katanya

 

 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.