Logo loader Letter loader

KPU Sosialisasikan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang mengadakan sosialisasi peraturan KPU No. 7 Tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih pemilu 2024 bertempat di Hotel Le Dian Kota Serang, Rabu (16/11). Sosialisasi ini dihadiri oleh ASDA I Kota Serang Subagyo, Komisioner KPU Provinsi Banten Agus Sutisna, para jajaran anggota KPU Kota Serang, perwakilan Bawaslu Kota Serang, pimpinan partai politik calon peserta pemilu, perwakilan forkopimda Kota Serang serta instansi terkait lainnya.

Disampaikan oleh Komisioner KPU Provinsi Banten Agus Sutisna bahwa PKPU No. 7 tahun 2022 merupakan PKPU baru pengganti 2 PKPU sebelumnya, yang dimana terdapat beberapa perubahan terkait dengan pemuktahiran data pemilih. Tahapan pemuktahiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih untuk pemilu tahun 2024 sedang berlangsung mulai sejak tanggal 14 Oktober 2022.

Lebih lanjut, Agus Sutisna mengatakan bahwa dalam PKPU terbaru ini terdapat penggabungan antara penyusunan data pemilih untuk keperluan didalam negeri dan diluar negeri. 

"Pertama misalnya di pemilu 2019 yang lalu, PKPU mengenai pemuktahiran data pemilih dan penyusunan data pemilih terbagi menjadi dua yaitu penyusunan data pemilih untuk keperluan pemilih didalam negeri dan PKPU selanjutnya khusus diluar negeri, PKPU yang sekarang itu menggabungkan dua PKPU ini" Ucapnya. 

Kemudian terkait dengan perlindungan data pribadi, Agus Sutisna menyampaikan dalam PKPU terbaru dengan tidak gampang memberikan data secara terbuka kepada siapapun kecuali yang memang diperkenankan oleh undang-undang. 

"Kemudian pengaturan yang lain yang juga mengalami sedikit perubahan dibandingkan PKPU sebelumnya adalah bahwa di PKPU ini isu mengenai perlindungan data pribadi dari para warga pemilih itu diperkuat" Ucapnya. 

Selain itu juga, agar menjaga dan menjamin hak pilih warga negara, Agus Sutisna menuturkan dalam PKPU terbaru pengaturan TPS di lokasi khusus, hal ini didasarkan pada pengalaman pemilu 2019 agar perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara jauh lebih maksimal. 

"Selanjutnya di PKPU baru ini, terkait dengan ada pengaturan TPS di lokasi khusus, hal ini dalam PKPU yang diangkat dan dinormalkan berdasarkan sejumlah pengalaman di pemilu 2019, dimana banyak sekali orang yang kemudian sudah terdaftar didalam DPT pada TPS tertentu, tetapi pada saat pemungutan suara mereka tidak dapat memberikan suara di TPS terdaftar sehingga berpotensi kehilangan hal pilihnya" Ucapnya. 

Mengenai hal tersebut, ASDA I Kota Serang Subagyo yang mewakili Walikota Serang dalam acara tersebut mengapresiasi KPU yang sudah memasuki tahapan pemuktahiran data pemilih. Subagyo mengatakan hal ini perlu adanya saling sinkronisasi data antara Pemerintah Daerah dengan KPU. 

"Ini juga menjadi tidak hanya kewajiban KPU tetapi juga kewajiban pemerintah daerah untuk menyiapkan data, baik itu data pemilih yang saat ini mungkin sudah memiliki dokumen kependudukan KTP atau data pemilih potensial yang nanti mungkin pada saat pemilu nanti itu warga yang sudah tepat berusia 17 tahun, itu juga menjadi tugas dan tanggungjawab kita dengan KPU untuk saling mensinkronisasikan data, jangan sampai nanti ada pemilih yang memang sudah berusia 17 tahun tetapi tidak masuk kedalam DPT karena belum memiliki KTP, sehingga itu yang harus disinkronkan antara KPU dengan Pemerintah Daerah khususnya Disdukcapil" Ucapnya. 

Subagyo menambahkan kaitannya dengan pemuktahiran data perlu ketepatan daftar pemilih agar meminimalisir konflik atau sengketa sehingga perlu adanya keterlibatan hingga tingkat bawah yaitu RT dan RW. 

"Disamping itu kaitannya dengan pemuktahiran, kita juga meminimalisir terjadinya konflik atau sengketa pemilu terutama yang diawali dari ketidaktepatan daftar pemilih, misalkan ada daftar pemilih yang karena memang mungkin dia sudah meninggal dunia tetapi karena mungkin keluarganya merasa belum ada kebutuhan untuk melaporkan kepada pemerintah, itu juga yang harus kita antisipasi, kita melakukan pemuktahiran, baik itu di disdukcapil kemudian kecamatan dan kelurahan sampai ke RT/RW" Ucapnya. 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.