KPU Kota Serang Rekomendasikan Tiga Titik Kampanye Terbuka di Kota Serang
SERANG, - Teras Unbaja Kota Serang, Jum'at 19/01/2024 diselenggarakan Rapat Koordinasi Penyusunan Jadwal Kampanye Rapat Umum/Terbuka di Kota Serang. Turut hadir Kabid Pol PP Dede Suwarno, ketua KPU Kota Serang Nanas Nasihudin, Komisioner KPU Kota Serang Ade Jahran, Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan, Perwakilan Partai Politik, serta Pimpinan Media Masa.
Dalam wawancara dengan Komisioner KPU Kota Serang Ade Jahran yang ditemui setelah kegiatan mengatakan, bahwa kegiatan ini untuk menentukan jadwal kampanye terbuka di Kota Serang karna Kota Serang memiliki keterbatasan lahan luas atau lapangan terbuka yang cukup luas.
Adapun tempat kampanye terbuka yang direkomendasi KPU Kota Serang antara lain, "Stadion Maulana Yusuf, Gedung Gapura Indra di Kasemen, Bumi Perkemahan di Walantaka. Sementara lapangan yang di Walantaka yang tadi nya Ok taunya tidak karna dipakai untuk pasar malam sehingga kita harus ada penyusunan jadwal berbeda dengan wilayah lain", ucapnya.
Diinformasikan dalam hasil rapat koordinasi telah disepakati oleh semua perwakilan partai yang hadir bahwa kampanye terbuka memakai sistem blok yaitu Caleg-caleg partai politik pengusung berkampanye berbarengan dengan Capres-Cawapres nya, dengan masa kampanye dimulai 21 Januari sampai dengan 10 Februari 2024 yang selanjutnya masuk masa tenang.
Diakhir Komisioner KPU Kota Serang Ade Jahran berharap dan menghimbau kepada simpatisan atau masa kampanye agar mematuhi aturan dalam kampanye terbuka seperti aturan lalu lintas karna untuk keselamatan dan takut mengganggu masyarakat lain.
Diwaktu yang sama Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan mengatakan rapat umum berdasarkan undang-undang pemilu berlangsung selama 21 hari sampai masa tenang, apabila terjadi diluar jadwal yang diberikan KPU baik waktu dan tempat maka masuk ranah pidana.
Disinggung terkait pelanggaran pemillu yang terjadi akan di lihat pelanggaran apa yang dilanggar lalu undang-undang apa yang akan dipakai, seperti pengerahan yang dibawah umur akan dipakai undang-undang PPA.
Dengan waktu pemilu yang sebentar lagi Bawaslu Kota Serang ikut memantau kesiapan pemilu di Kota Serang seperti surat suara dan kotak suara yang ditemukan adanya kerusakan, maka Bawaslu Kota Serang dengan mekanismenya langsung memberikan surat saran perbaikan yang langsung direspon oleh KPU Kota Serang dengan menyurati KPU Provinsi Banten yang diteruskan ke KPU RI lalu di konfirmasi ke pihak ke-3 karna penunjukan pihak ke-3 dari KPU pusat.
(REY/RED)