Logo loader Letter loader

KPU Kota Serang himbau terkait APK & Jadwal Kampanye Paslon Pilkada Kota Serang.

SERANGKOTA.GO.ID, - Tahapan pemilu yang sudah masuk masa kampanye, KPU Kota Serang melakukan koordinasi dengan pihak Pemkot Serang. Hal ini terlihat adanya pihak KPU mengunjungi kantor Setda Kota Serang pada Senin, 30 September 2024.

Ade Jahran Komisioner KPU Kota Serang mengatakan selanjutnya akan koordinasi dengan Kelurahan dan Kecamatan terkait titik-titiknya.

"Titik yang dilarang kampanye dan pemasangan APK seperti di lembaga pendidikan, pemerintahan, tempat ibadah. Selain itu, harus ada izin pemasangan APK kepada pemiliknya, baik punya pemerintah atau swasta termasuk kepada warga," ucapnya. 

Mengenai pemasangan APK di pohon, dikatakan dia, sebenarnya bukan kewenangan KPU, karena pihaknya hanya sebatas memfasilitasi, mulai dari brosur, spanduk, dan umbul-umbul.

Lebih lanjut ia menuturkan terkait APK masih dikonfirmasikan dengan paslon. 

"Kami minta kepada tim para paslon untuk menyerahkan design dan bahan kampanyenya. Memang ditemukan ada beberapa yang kurang pas, maka dikembalikan untuk diperbaiki," tuturnya.

"Mudah-mudahan mereka bisa segera melakukan perbaikan dan menyerahkan ke kami, agar bisa dicetak," sambungnya. 

Menurut Komisioner KPU Kota Serang ini, APK harus ada visi misi paslon dan memberikan pemberitahuan jadwal kampanye. 

"Karena APK harusnya ada foto calon, nomor urut, visi misi, dan program kerja. Dan memberikan surat pemberitahuan agenda kampanye dari para paslon," himbau Ade Jahran. 

"Seharusnya ketika mereka mau melakukan kampanye, mereka memberitahukan kepada KPU, Bawaslu, dan Kepolisian. Sehingga, kami tau ada kegiatan kampanye dari paslon tersebut," sambungnya. 

Terakhir ia mengatakan apabila melakukan kampanye tidak resmi, Bawaslu berhak untuk menghentikan atau membubarkan kegiatan. Kalau KPU sifatnya hanya pemberitahuan, misal paslon A ada kampanye.

"Sebenarnya sifatnya pemberitahuan, jadi tau para paslon ini ada kegiatan apa saja dan dimana lokasinya," tutup Ade Jahran Komisioner KPU Kota Serang.

(REY/RZ) 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.