Logo loader Letter loader

KPU Kota Serang Gelar Acara Sosialisasi Pilkada Kota Serang tahun 2024, Ketua KPU: "Minimal 7,5% dari jumlah DPT 2024 sekitar 38.121 KTP"

SERANGKOTA.GO.ID,- Ballroom Hotel Lesemar Serang, Jum'at 03 Mei 2024. KPU Kota Serang gelar acara sosialisasi pemenuhan syarat minimal dukungan dan sebaran perseorangan pada pilkada Kota Serang tahun 2024. Turut hadir dalam sosialisasi perwakilan unsur Forkopimda Kota Serang, partai politik, OPD-OPD terkait, dan undangan. 

Dalam wawancara dengan Ketua KPU Kota Serang Nanas Nasihudin, ia mengatakan telah melakukan sosialisasi syarat minimal pencalonan independent. 

"Sosialisasi hari ini terkait pemenuhan syarat dukungan minimal Pilkada pencalonan perseorangan, yang dimulai persiapan di tanggal 5 s/d 7 Mei dan penyerahan dokumennya tanggal 8 s/d 12 Mei dan dilakukan secara bertahap yang ketentuannya sudah ditentukan oleh KPU Pusat jadi KPU Kota Serang hanya menjalankan saja", ucapnya. 

Lebih lanjut ia menerangkan sosialisasi tidak hanya disini saja. 

"Kami sosialisasikan tidak hanya rapat ini saja, tetapi juga akan melalui media sosial, youtube, dan tokoh-tokoh yang sudah bermunculan", tambahnya. 

Disinggung syaratnya seperti apa pencalonan perseorangan, ia mengatakan syarat dukungan mengacu pada DPT 2024.

"Syarat minimal 7,5% dari DPT pemilu 2024 sekitar 38.121 KTP dukungan dan harus tersebar lebih di 50% jumlah Kecamatan dan Kelurahan yang ada", jawabnya. 

Ditanya apa ada yang beda dari persyaratan tahun ini, ia mengatakan ada. 

"Harus ada pernyataan dukungan yang terlampir yang menyatakan mendukung salah satu calon kemudian di tempel KTP si pendukung", ucapnya. 

Disinggung apakah menggunakan materai, ia menjawab menunggu keputusan terbaru. 

"Untuk materai dalam pernyataan belum keluar intruksi/keputusan terbaru dari KPU pusat, kita masih mengacu pada keputusan yang lama. Kalau ada keputusan untuk menggunakan materai baru kita pakai serta sampaikan kepada paslon-paslon", imbuhnya.

Terakhir ditanya terkait apakah sudah ada yang konsultasi dan mendaftar, ia menjawab untuk saat ini belum ada.

(REY/RED) 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.