Logo loader Letter loader

KPU Kota Serang Ajak Tim Paslon Tertibkan APK Sebelum Masa Tenang.

SERANGKOTA.GO.ID, - Menjelang masa tenang, KPU Kota Serang melakukan rapat koordinasi persiapan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) kepada pihak-pihak terkait, dan mengajak keikutsertaan tim Paslon pemilihan Walikota dan wakil Walikota Serang dalam penertiban. 

Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Kota Serang Ade jahran setelah rakor. 

"Rencananya kita ini akan melakukan penertiban APK di tanggal 24. Karena seperti kita ketahui bahwa kampanye itu akan berakhir di tanggal 23 maka 24 harus sudah clear," ujarnya. 

"Termasuk iklan di media masa juga harus sudah hilang, sudah tidak boleh lagi, APK juga sudah tidak boleh lagi," sambungnya. 

Lebih lanjut, dalam rapat koordinasi dengan stakeholder terkait, dengan rencana penertiban, KPU Kota Serang akan membuat beberapa tim untuk membersihkan APK. 

"Tapi sesuai dengan PKPU kita, bahwa KPU itu akan menertibkan hanya APK yang di fasilitasi oleh KPU atau yang punya KPU," ungkapnya. 

Perlu kita ketahui bahwa KPU Kota Serang kemarin memfasilitasi kampanye paslon, antara lain umbul-umbul, sepanduk, baliho.

"Persoalan yang muncul sekarang bagaimana itu dengan baliho, sepanduk, APK milik paslon," kata Ade Jahran.

Tim paslon dan KPU Kota Serang tadi berkomitmen agar sama-sama membersihkan semua APK yang ada di jalan-jalan atau perkampungan. 

"Sudah jelas titik mana saja yang punya KPU baik di tingkat Kota Serang, Kecamatan, maupun Kelurahan," paparnya. 

"Nanti pasukan kita PPK, PPS akan menertibkan itu dengan serentak di tanggal 24 nanti," tambah Ade Jahran. 

Kemudian ada beberapa pihak yang akan terlibat dalam penertiban, seperti KPU, Pol PP, Dishub, TNI, kemudian Polri. Dalam penertiban ini ada berapa titik yang akan disamperin, dimulai dari tingkat Kecamatan, Kelurahan, hingga semua jalan raya. 

"Itu ada 2 sepanduk tiap Kelurahan, ada umbul-umbul 6 buah ditiap Kecamatan, kemudian ada baliho 5 dan itu semua di kali jumlah Paslon" ucapnya. 

Terakhir Ade Jahran menyampaikan kampanye sosial media agar di-takedown jangan lagi ada mengupload kegiatan-kegiatan kampanye di tanggal 23 itu terakhir pukul 23.59 WIB

"Kita kan punya akun masing-masing nanti juga akan ngasih surat saran ke bawaslu. Bawaslu juga punya pengawasan internal," tutupnya.  

(REY/red) 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.