Logo loader Letter loader

KPK Ikut Soroti PSU Yang Belum Diserahkan Pengembang

Dari sebanyak 201 (dua ratus satu) Perumahan yang ada di Kota Serang, baru sebanyak 71 (tujuh pulh satu) Perumahan yang Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) sudah di serahkan kepada Pemerintah Kota serang.

Hal tersebut terungkap saat Walikota Serang memberikan sambutan pada kegiatan penandatanganan berita acara serah terima Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Hotel Le Dian, Senin (14/06).

Walikota Serang mengatakan Pemerintah Kota Serang akan berupaya segenap tenaga untuk membantu pengembang dan masyarakat perumahan diantaranya Bantuan Pembangunan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU).

Minimnya jumlah PSU yang belum diserahkan oleh Pengembang mendapatkan perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimana potensi aset yang diterima Pemerintah Daerah sangat besar hingga ratusan milyar. “Oleh karena itu, Pemerintah dalam hal ini Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Serang terus mendorong peran serta dari seluruh pemangku kepentingan yang terkait termasuk para pengembang, Mitra Bidang terkait unsur Lembaga Asosiasi untuk bersama-sama serta berkoordinasi mengatasi permasalahan – permasalahan yang ada khususnya penyerahan PSU.” Ucap Walikota.

Perlu diketahui bagi Pengembang Perumahan yang membandel enggan atau tidak menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas Kepada Pemerintah Daerah maksimal 1 (satu) Tahun dari masa pemeliharaan tentu perlu mendapatkan sanksi baik berupa sanksi administrasi bahkan sanksi pidana (bila melangggar) dengan pidana kurungan maksimal 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah).

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.