Logo loader Letter loader

Kota Serang Melakukan Perubahan RPJMD

Walikota Serang H. Syafrudin menghadiri acara rapat paripurna yang membahas tentang Pembukaan Masa Sidang III Tahun Sidang II, Penyampaian Laporan Hasil Reses, dab Penyampaian Raperda RPJMD Serang Tahun 2018 - 2023 yang bertempat di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Serang. Rabu (14/04/2021).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Serang, dan juga di hadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin, Asisten Daerah I Anthon Gunawan, Kepala BPKAD Wachyu Budi Kristiawan, Polsek Kota Serang, Dandim 0602, dan Anggota DPRD Kota Serang.

Hasil dari rapat tersebut, Walikota Serang H. Syafrudin menjelaskan bahwa Kota Serang melakukan perubahan RPJMD yang sesuai dengan kondisi dan peraturan undang-undang dikarenakan situasi pandemi Covid-19 yang berimplikasi pada kinerja, baik skala makro dan mikro (sektoral) serta kebijakan refocusing anggaran.

Beliau juga menjelaskan bahwa ada kebijakan dari pusat dengan ditetapkannya PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, PerPres nomor 18 tahun 2020 tentang RPJMD tahun 2020-2024, PERMENDAGRI nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah, PERMENDAGRI Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah serta kebijakan Provinsi nomor 10 tahun 2019 tentang perubahan atas Perda Nomor 7 tahun 2017 tentang RPJMD.

Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Serang Wachyu Budi Kristiawan menyampaikan bahwa ada juga perubahan dalam RPJMD Kota Serang. Terutama yang krusial adalah bisnis strategis daerah harus mencantumkan pandemi Covid-19 beserta dampaknya.

"Ada perubahan atau meringkas sasaran dari RPJMD dari 10 sasaran menjadi 7 sasaran. Lalu, 21 indikator sasaran menjadi 16 indikator sasaran. Ini juga seiring adanya perubahan kebijakan di Nasional," ucap Kepala BPKAD Kota Serang Wachyu Budi Kristiawan.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.