Logo loader Letter loader

Ketua Dewan Hakim Tetapkan Kecamatan Kasemen Raih Juara Umum MTQ XI Kota Serang

SERANG - Juara umum pada Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke XI tingkat Kota Serang diraih oleh Kecamatan Kasemen, hal tersebut sebagaimana ditetapkan dalam surat keputusan Dewan Hakim MTQ XI Tingkat Kota Serang NO.08/DH-MTQ-XI/VI/2023.

Sebelumnya, sidang pleno Dewan Hakim dan rekapitulasi  perolehan nilai dipimpin oleh Ketua Dewan Hakim MTQ XI tingkat Kota Serang Abdul Rojak yang juga menjabat sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Serang.

Bersama perwakilan para dewan hakim dari 6 Kecamatan Kota Serang rapat pleno dan rekapitulasi hasil perolehan berlangsung di Aula Syadly Hasan UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten sebelum acara penutupan MTQ XI tingkat Kota Serang, Rabu (07/06/2023).

Kecamatan Kasemen berhasil memperoleh nilai tertinggi sebesar 137 untuk posisi pertama, disusul dengan Kecamatan Taktakan dengan nilai 103, selanjutnya diperoleh Kecamatan Cipocok Jaya dengan nilai 76.

Saat membacakan surat ketetapan, Abdul Rojak mengatakan bahwa ketupusan tersebut tidak dapat diganggu gugat.

"Menetapkan nama nama yang tercantum sebagai peserta terbaik sesuai dengan cabang dan golongan yang di ikuti MTQ XI Kota Serang, keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan ketentuan bahwa keputusan ini tidak dapat di ganggu gugat," katanya.

Diketahui, penetapan juara umum atau posisi pertama tersebut telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta terbaik 1,2,3 MTQ ke-XI tingkag Kota Serang 2023.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.